PPWINEWS.COM,JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, telah dipanggil oleh Propam Polri untuk klarifikasi terkait laporannya mengenai Kapolres Pringsewu yang diduga melecehkan profesi jurnalis. Insiden ini mencuat setelah Lalengke melaporkan perilaku buruk Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024.
Undangan
klarifikasi diterima oleh Wilson Lalengke melalui WhatsApp pada Minggu, 19
Januari 2025. Wartawan senior ini diundang oleh penyidik Paminal Propam Polri
untuk memberikan keterangan pada hari Selasa, 21 Januari 2025, terkait laporan
yang diajukan. Lalengke menegaskan pentingnya perbaikan mentalitas anggota
Polri agar menyadari peran sebagai pelayan masyarakat.
Dalam sebuah
pernyataan, Lalengke menyampaikan kesiapannya untuk mengikuti undangan tersebut
dengan alasan pentingnya mengubah perilaku oknum Polri yang tidak sesuai,
"Perilaku oknum Kapolres Pringsewu seperti yang ditunjukkan oleh Yunnus
Saputra adalah sangat tidak layak bagi negeri ini. Dia adalah petugas rakyat,
bukan boss-nya rakyat."
Kasus ini
menjadi sorotan karena adanya voice note yang diduga merendahkan dan mengancam
wartawan, yang dipicu oleh Kapolres Pringsewu. Lalengke menyoroti bahaya
intimidasi terhadap jurnalis non-anggota PWI dan menekankan perlunya penegakan
hukum yang adil.
Lalengke
meminta agar oknum Kapolres Pringsewu dipecat dari Kepolisian Republik
Indonesia sebagai bentuk tindakan tegas. Dalam pernyataan persnya, ia
menegaskan bahwa kepolisian perlu diisi oleh individu yang mampu bersikap
profesional dan menghormati masyarakat.
Insiden ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan etika jurnalistik yang patut diperjuangkan. Langkah Propam Polri dalam memanggil Wilson Lalengke untuk klarifikasi dapat menjadi langkah awal menuju keadilan bagi jurnalis yang terkena intimidasi. (Tim/Red)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.