JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada Senin, 8 Juli 2024.
Rakornas ini diadakan untuk meningkatkan peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi di daerah.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa peran APIP sangat penting untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat memaksimalkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.
Sebelumnya, peran APIP hanya sebagai watchdog, namun seiring dengan perubahan perannya menjadi fungsi penjaminan kualitas (quality assurance) dan bagian dari penyelesaian masalah, APIP diharapkan lebih proaktif dalam memberikan saran dan rekomendasi saat terjadi kecurangan dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, Nawawi mengatakan bahwa beberapa kendala masih dihadapi oleh APIP, seperti kompetensi dan jumlah APIP yang belum memadai, kurangnya anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, dan objektivitas serta independensi APIP.
KPK meminta agar seluruh pemerintah daerah untuk konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP.
Pelaksanaan Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 diikuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP sebagai langkah untuk meningkatkan komitmen dan menjadi landasan kegiatan untuk mengawal penguatan APIP.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pentingnya political will pada kepala daerah untuk menghidupkan APIP sesuai dengan tugas dan fungsinya dan peran kepala daerah sangat menentukan dalam keberhasilan penguatan APIP.
Dalam pelaksanaannya, APIP harus proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi kecurangan dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.
Agenda pengawasan di daerah harus dimulai dari penyusunan postur anggaran dalam APBD untuk menekan potensi penyimpangan. Implementasi Rakornas ini diharapkan dapat membantu kendala yang sering dihadapi APIP, seperti jumlah dan kompetensi APIP yang tidak memadai, kurangnya dana untuk pelaksanaan tugas APIP, dan objektivitas serta independensi APIP.
Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 harus terus dilakukan dengan upaya konsisten dan sinergis antara KPK, Kemendagri, dan BPKP dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan meneguhkan peran APIP yang lebih proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi kecurangan dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (RED)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.