PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Irwansyah, salah satu peserta seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Kabupaten Aceh Singkil, menulis surat kepada Pj. Bupati Aceh Singkil yang isinya mengenai permintaan tindakan dengan tegas terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) calon terpilih Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pada 4 Juni 2024, Irwansyah menyerahkan surat tersebut kepada Pj. Bupati Aceh Singkil melalui petugas penerima surat di bagian umum Kantor Bupati Aceh Singkil. Surat tersebut memiliki nomor istimewa, dan meminta tindakan tegas terhadap calon anggota Panwaslih dari ASN yang diduga melanggar aturan.
Surat tersebut mengacu pada surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pj. Bupati Aceh Singkil pada tanggal 23 April 2024, Pj. Bupati Aceh Singkil mengeluarkan surat yang sifatnya Penting dengan Nomor Surat : Peg. 800/280/2024, hal: Penjelasan terhadap ANS mengikuti Seleksi Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dalam pokok surat tersebut, Pj Bupati Aceh Singkil menjelaskan yakni, pertama, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil saat ini sedang melakukan program peningkatan pelayanan publik di seluruh unit kerja sesuai amanat Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kedua, guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan sumber daya aparatur yang cukup dan tersedia di setiap SKPK, diharapkan kepada ASN untuk bekerja maksimal dan fokus pada Tugas Pokok dan Fungsi untuk mendukung tercapainya Program Strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Khususnya bidang Pendidikan, Kesehatan, Pengurangan Persentase Kemiskinan, Stunting dan Pengangguran di Kabupaten Aceh Singkil.
Ketiga, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sedang melakukan penataan sumber daya aparatur dengan menambah formasi ASN Tahun 2024 sebanyak 1.850 agar pelayanan di setiap unit kerja dapat berjalan secara paripurna. Keempat, bahwa setiap pegawai ASN (PPPK dan PNS) telah ditentukan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang wajib dilaksanakan.
Dalam surat tersebut, Pj Bupati Aceh Singkil juga menegaskan, untuk menjamin Indenpedensi dan menjaga benturan kepentingan disampaikan agar dalam rekrutmen PPK dan PPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 tidak mengikutsertakan ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Disamping itu dapat memberi peluang kepada Putra/putri terbaik Aceh Singkil yang berkompeten untuk mengikuti seleksi tersebut.
Surat Pj Bupati Aceh Singkil tersebut dikeluarkan berdasarkan surat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 252/PP.04.01-SD/1110/2024 tanggal 22 April 2024 dengan tembusan surat ikut disampaikan kepada Gubernur Aceh (sebagai laporan) dan Ketua DPRK Aceh Singkil di Singkil Utara.
“PPK dan PPS merupakan bahagian dari penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 begitu juga halnya Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil yang juga merupakan bahagian dari penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 pada tingkat Kabupaten sebagaimana diamanatkan oleh Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, “ kata Irwansyah dalam keterangannya Jumat (7/6/2024) di Aceh Singkil.
Anehnya, kata Irwansyah, pada tanggal 30 Mei 2024 lalu, ada satu ASN yang telah mengikuti dan ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan isi lampiran Keputusan DPRK Aceh Singkil Nomor: 281/3/2024 tentang 5 (lima) Nama Calon Terpilih Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dan 5 (lima) Nama Cadangan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Hasanuddin Aritonang selaku Ketua DPRK Aceh Singkil.
“Identitas ASN yang ditetapkan oleh DPRK Aceh Singkil adalah Irwansyah Rizal dari Instansi / Kantor DPRK Aceh Singkil,” ujar Irwansyah yang juga termasuk salah seorang wartawan senior dari media elektronik yang bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Dikarenakan Irwansyah Rizal merupakan ASN pada Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, maka dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil salah satu persyaratan yang seharusnya dilampirkan adalah Surat Rekomendasi atau Surat Izin dari Pj. Bupati Aceh Singkil sebagai atasan. “Jika dicermati ini agak sedikit aneh, sebab disisi lain Bapak Pj. Bupati Aceh Singkil telah mengeluarkan surat pelarangan keras terhadap ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk tidak diikutsertakan sebagai penyelenggara badan adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024," bebernya.
Menurut Irwansyah, ASN yang merupakan calon terpilih tersebut seharusnya tidak dipilih dan/atau terhadap yang bersangkutan untuk segera didiskualifikasi sebagai Penyelenggara Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dan untuk posisi yang ditinggalkan dapat isi oleh Cadangan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Terpilih. Dalam surat tersebut, Irwansyah juga menduga adanya nepotisme dan ketidaknetralan dalam terpilihnya ASN calon terpilih tersebut.
“ASN terpilih dalam seleksi Panwaslih Aceh Singkil adalah Irwansyah Rizal, yang menempati peringkat keempat dan bekerja sebagai ASN di Kantor DPRK Aceh Singkil serta merangkap sebagai ajudan dan driver Ketua DPRK Aceh Singkil,” ungkapnya.
Irwansyah dalam keterangan juga menyatakan bahwa keikutsertaan Irwansyah Rizal dalam seleksi diduga sangat berpotensi melanggar surat Pj. Bupati Aceh Singkil yang melarang ASN terlibat sebagai Penyelenggara Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
"Terpilihnya ASN sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil ini patut dipertanyakan, sebab surat Pj bupati Aceh Singkil tidak hanya ditujukan ke KIP Aceh Singkil, namun dalam surat tersebut tembusan juga disampaikan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil," ungkap.
Irwansyah dan sejumlah pihak menduga adanya praktik nepotisme dan ketidaknetralan dalam terpilihnya salah seorang ASN sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. Oleh karena itu, Irwansyah meminta Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera menindak lanjuti surat tersebut untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Kita meminta agar Bapak Pj Bupati Aceh Singkil segera mengambil tindakan dengan tegas terkait hal ini sebagai bentuk keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta membuka ruang bagi peserta lainnya yang memang memiliki integritas dan tidak ada ikatan pekerjaan seperti ASN/PPPK,” tegas Irwansyah.
Hingga saat ini, perihal surat tersebut belum dapat dipastikan apakah sudah dilakukan tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang terkait. Namun, dapat diharapkan bahwa para pihak terkait akan mengambil tindakan yang tepat dan adil untuk menyelesaikan masalah ini.
Surat ini mencerminkan pentingnya system pengawasan dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dan perlunya profesionalitas dari seluruh penyelenggara pemilihan. Dalam konteks ini, diperlukan keberadaan aturan yang jelas serta penegakan hukum yang tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, termasuk ASN.
Tidak hanya itu, terkait indikasi adanya praktik nepotisme dan ketidaknetralan dalam proses seleksi, dibutuhkan upaya pencegahan dan penanganan terhadap praktik-praktik tersebut demi mencapai kesetaraan dan keadilan dalam seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Kendati demikian, penting untuk diingat bahwa setiap sengketa harus dihadapi melalui jalur hukum yang telah ditentukan dan menggunakan argumen yang jelas serta terbukti.
Di samping itu, perlu adanya kerja sama dan koordinasi dari seluruh pihak terkait demi terciptanya pemilihan yang adil, transparan, dan berintegritas. Sebagai masyarakat, kita harus juga memperhatikan perkembangan terkini terkait masalah ini dan memahami peran serta tanggung jawab kita sebagai pemilih dan pengawas pemilihan. Catatan dari kasus ini dapat menjadi pelajaran dan acuan bagi kita seluruhnya dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam proses pemilihan umum maupun pemilihan. (TIM/RED)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.