ACEH BESAR - Yayasan Bina Hukum Aceh (YBHA) Peutuah Mandiri menggelar program penyuluhan hukum terkait kekerasan seksual di Gampong Lamraya,...
ACEH BESAR - Yayasan Bina Hukum Aceh (YBHA) Peutuah Mandiri menggelar program penyuluhan hukum terkait kekerasan seksual di Gampong Lamraya, Kecamatan Kuta Baro, dengan dukungan dari NonViolent PeaceForce melalui kedutaan Belanda dalam kampanye SPEAR (Support to transitional justice and reconciliation, promotion of human rights, and sustenance of peace in Aceh).
Acara yang berlangsung di meunasah gampong setempat pada Hari Kamis ini dihadiri oleh 38 peserta, terdiri dari aparatur gampong dan warga setempat.
Penyuluhan ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan keterpihakan perangkat gampong serta masyarakat terhadap korban kekerasan seksual.
Rudy Bastian, Direktur YBHA, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dalam menghentikan dan mencegah kekerasan seksual dalam kehidupan bermasyarakat.
Acara tersebut menghadirkan dua pembicara, yaitu Eva Susanna, SH. MH. (advokat dan praktisi hukum perempuan) dan Vatta Arisva, SH. MH. (advokat & manager kasus YBHA).
Eva Susanna menyoroti pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi kepada anak terkait pengaruh teknologi, sementara Vatta Arisva menekankan perlunya pelaporan ke keuchik dan polisi serta dukungan dari YBHA Peutuah Mandiri untuk para korban.
Masyarakat setempat merespon positif acara ini, menyatakan harapannya agar penyuluhan hukum serupa dapat secara rutin diadakan di gampong mereka. Hal ini karena masyarakat umumnya kurang informasi dan pemahaman mengenai langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi permasalahan hukum, terutama terkait kekerasan seksual di sekitar mereka.
YBHA Peutuah Mandiri berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan stakeholder dan perangkat gampong di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar guna menciptakan regulasi gampong yang berkaitan dengan perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual. (REL/JM)