-->

LPPN RI Minta Bawaslu RI Hentikan Sementara Tahapan Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten dan Kota di Aceh

REDAKSI

ACEH SINGKIL - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Kabupaten Aceh Singkil meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menghentikan sementara Tahapan Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh yang saat ini sedang berlangsung.

“Permintaan ini kita sampaikan untuk memastikan pelaksansaan tahapan seleksi calon anggota Panwaslih ini bebas dari kepentingan politik segelintir oknum, dan bebas dari praktek kotor suap menyuap,” kata Ketua DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Aceh Singkil, Khabakasah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Permintaan Khabakasah tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh khususnya zona IV. Informasi yang dimaksud adalah terkait beredarnya surat dari dua angota Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Zona IV yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI.

Dalam isi surat tersebut, ke dua anggota Timsel Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh khususnya zona IV melaporkan tiga rekannya yakni Ketua, Sekretaris dan satu anggota, disebabkan sejumlah hal diantaranya karena nilai peserta yang diubah beberapa kali.

“Kami selaku Pemantau Penyelenggara Negara yang juga sebagai Pemantau Pemilu yang Teregistrasi,  meminta kepada Bawaslu RI untuk menghentikan sementara proses ini, demi menjaga Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” tegas Khabakasah.

Menurutnya, jika proses rekrutmen ini tetap dilanjutkan maka akan mencederai rasa keadilan dan akan menghacurkan kepercayaan publik di tengah masyarakat terhadap Lembaga Bawaslu. Apalagi visi dari Bawaslu adalah Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpecaya.

Khabakasah juga menjelaskan bahwa masih ada waktu bagi Bawaslu RI untuk membuktikan jiwa kepengawasannya. “Tudingan-tudingan dalam surat Timsel kepada sesama rekannya sebagaimana yang beredar ini bisa dibuktikan benar tidaknya dengan meneliti audio video rekaman hasil wawancara masing-masing peserta,” terangnya.

Selain itu, Bawaslu juga sebenarnya bisa saja memeriksa apakah memang ada perubahan nilai yang dilakukan sepihak oleh oknum Ketua, Sekretaris dan satu anggota Timsel, dari nilai yang sesungguhnya sebelum menetapkan enam besar.

“Dalam surat anggota Timsel ini juga disebutkan adanya perubahan nilai berkali-kali. Tolong….. Bawaslu RI periksa dulu itu. Apakah yang terpilih enam besar itu memang sesuai atau tidak. Jangan ada tipu-tipu. Kalau penyelenggara hasil tipu-tipu, nanti kerjanya juga hasil tipu-tipu,” ujar Khabakasah.

Ditegaskannya, apabila Bawaslu RI hanya diam saja tanpa memperdulikan gejolak yang terjadi akibat dugaan tersebut, maka tingkat kepercayaan publik kepada Bawaslu akan menurun drastis. Sehingga nilai-nilai pengawasan yang selama ini digaungkan oleh Bawaslu hanya akan menjadi omong kosong belaka. (Rel)

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini