ACEH SINGKIL - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Kabupaten Aceh Singkil meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menghentikan sementara Tahapan Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh yang saat ini sedang berlangsung.
“Permintaan ini kita sampaikan untuk memastikan
pelaksansaan tahapan seleksi calon anggota Panwaslih ini bebas dari kepentingan
politik segelintir oknum, dan bebas dari praktek kotor suap menyuap,” kata Ketua
DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik
Indonesia (LPPN-RI) Aceh Singkil, Khabakasah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu
(2/8/2023).
Permintaan Khabakasah tersebut disampaikan menyusul
adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan kecurangan
pada pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi
Aceh khususnya zona IV. Informasi yang dimaksud adalah terkait beredarnya surat
dari dua angota Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Zona IV yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI.
Dalam isi surat tersebut, ke dua anggota Timsel Panwaslih
Kabupaten/Kota Provinsi Aceh khususnya zona IV melaporkan tiga rekannya yakni Ketua,
Sekretaris dan satu anggota, disebabkan sejumlah hal diantaranya karena nilai
peserta yang diubah beberapa kali.
“Kami selaku Pemantau Penyelenggara Negara yang juga
sebagai Pemantau Pemilu yang Teregistrasi,
meminta kepada Bawaslu RI untuk menghentikan sementara proses ini, demi
menjaga Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” tegas
Khabakasah.
Menurutnya, jika proses rekrutmen ini tetap
dilanjutkan maka akan mencederai rasa keadilan dan akan menghacurkan
kepercayaan publik di tengah masyarakat terhadap Lembaga Bawaslu. Apalagi visi dari
Bawaslu adalah Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpecaya.
Khabakasah juga menjelaskan bahwa masih ada waktu bagi
Bawaslu RI untuk membuktikan jiwa kepengawasannya. “Tudingan-tudingan dalam surat
Timsel kepada sesama rekannya sebagaimana yang beredar ini bisa dibuktikan
benar tidaknya dengan meneliti audio video rekaman hasil wawancara
masing-masing peserta,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu juga sebenarnya bisa saja
memeriksa apakah memang ada perubahan nilai yang dilakukan sepihak oleh oknum
Ketua, Sekretaris dan satu anggota Timsel, dari nilai yang sesungguhnya sebelum
menetapkan enam besar.
“Dalam surat anggota Timsel ini juga disebutkan adanya
perubahan nilai berkali-kali. Tolong….. Bawaslu RI periksa dulu itu. Apakah
yang terpilih enam besar itu memang sesuai atau tidak. Jangan ada tipu-tipu.
Kalau penyelenggara hasil tipu-tipu, nanti kerjanya juga hasil tipu-tipu,” ujar
Khabakasah.
Ditegaskannya, apabila Bawaslu RI hanya diam saja
tanpa memperdulikan gejolak yang terjadi akibat dugaan tersebut, maka tingkat
kepercayaan publik kepada Bawaslu akan menurun drastis. Sehingga nilai-nilai
pengawasan yang selama ini digaungkan oleh Bawaslu hanya akan menjadi omong
kosong belaka. (Rel)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.