-->

Ditemukan Data Tak Sesuai, Peserta Surati Timsel Panwaslih Aceh Singkil

REDAKSI

ACEH SINGKIL – Peserta Seleksi Calon Anggota Panwaslih/Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Jamaluddin dan Irwansyah, menyurati Ketua Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Zona IV Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Simeulue dan Kota Subulussalam masa jabatan 2023-2028, yang beralamat di Hotel Dian Rana, Jln.Teuku Cut Ali Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Kamis 27 Juli 2023.

Surat perihal permohon kelarifikasi/penjelasan ini ikut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Kapolri, Kajagung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua KPK RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP, Ketua Ombudsman RI, Ketua PWI, Ketua PPWI, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, dan Ketua Perwasi Aceh Singkil.

Dalam isi tersebut, mereka meminta kelarifikasi/penjelasan dari Ketua Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil terhadap adanya data nomor peserta dengan nama peserta yang tidak sesuai sebagaimana yang tertulis dalam isi Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Zona IV Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Simeulue dan Kota Subulussalam Nomor:007/TIMSELPANWASLIH/ACEH-04/06/2023, tanggal 14 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Wais Alqarni,S.IP.M.A selaku Ketua dan dr. Reza Arsalan selaku Sekretaris.

"Seperti nama Saya, yang tertulis dalam pengumuman ini adalah Jamaludin menggunakan hurup d satu. Padahal sesuai identitas atau surat lamaran yang seharusnya adalah Jamaluddin atau menggunakan huruf d dua," kata Jamaluddin dalam keterangannya, Jumat (28/7).

Sayangnya, walaupun ada kesalahan dalam penulisan nama, pihaknya tidak ada menerima pemberitahuan ataupun kelarifikasi/penjelasan secara tertulis dari timsel terkait adanya perbaikan data yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Seharusnya, apabila ada data yang tidak sesuai, maka pihak yang bertanggung jawab harus melakukan perbaikan terlebih dahulu, kemudian hasil perbaikan tersebut diumumkan kembali ke Publik, sehingga data yang diumumkan tersebut tidak diragukan keabsahannya.

Jamaluddin atau akrab disapa Jamal juga menjelaskan, ketidaksesuain data pada nomor peserta dengan nama peserta juga ditemukan dalam isi surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 14 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Wais Alqarni,S.IP.M.A, dr Reza Arsalam, Dr Yusra Jamali, M.Pd, Azman, M.I.KOM, Mudfar Alianur, SH.MH.

Dirincikannya, dalam isi surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi, didapati adanya ketidaksesuaian data yakni pada nomor peserta 046/CABKK-ACH.SKL/2023 tertulis dengan nama peserta H. Syamsul Arifin, serta pada nomor peserta 014/CABKK-ACH.SKL/2023 tertulis dengan nama peserta Mawardin, S.Sos. 

Jamal menejalaskan, bahwa dalam isi surat Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi tertulis bahwa nomor peserta 046/CABKK-ACH.SKL/2023 adalah atas nama peserta Dian Ardiansyah dan/atau bukan tertulis atas nama peserta H. Syamsul Arifin sebagaimana yang tercantum pada isi surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi.

Disamping itu, dalam isi surat Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi juga dijelaskan bahwa nomor peserta 014/CABKK-ACH.SKL/2023 tertulis dengan nama peserta Mawardi, S.Sos dan/atau bukan tertulis dengan nama peserta Mawardin,S.Sos sebagaimana tertera dalam Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi.

Sayangnya, kata Jamal, walaupun isi surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil ini didapati adanya ketidaksesuaian data peserta, namun pihak yang bertangung jawab dalam hal ini tidak melakukan upaya perbaikan terhadap data yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan yang sama, Irwansyah yang juga merupakan salah satu peserta seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh Singkil menambahkan, bahwa ketidaksesuaian data peserta juga ditemukan dalam isi surat pengumuman Jadwal Tes Wawancara Provinsi Aceh Zona IV Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Simeulue dan Kota Subulussalam, Nomor:017 /timselpanwaslih/aceh-04/07/2023, tanggal 15 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Wais Alqarni,S.IP.M.A selaku Ketua dan dr. Reza Arsalan selaku Sekretaris.

“Dalam isi surat ini, kami juga mendapati adanya ketidaksesuaian data peserta baik pada nomor peserta maupun pada nama peserta sebagaimana yang tertulis dalam isi surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi,” beber Irwansyah.

Dijelaskan Irwansyah, dalam isi surat pengumuman Jadwal Tes Wawancara, tertulis  nomor peserta 006/CABKK-ACH.SKL/2023 adalah dengan nama peserta H.Syamsul Arifin. Sedangkan, dalam isi surat Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi, didapati bahwa nomor peserta 046/CABKK-ACH.SKL/2023 adalah dengan nama peserta H. Syamsul Arifin.

"Menurut kami, Ini sangat aneh alias ajaib, dimana isi surat pengumuman yang satu dengan isi surat pengumuman yang lainnya terdapat nomor peserta dengan nama peserta yang tidak sesuai," ungkap Irwansyah juga merupakan Wartawan dari TV One.

Ia  juga menjelaskan bahwa dalam seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil juga terkesan kurang transparan, karena pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini tidak ada menerbitkan nilai hasil seleksi tes tulis dan tes psikologi kepada peserta ataupun setidak-tidaknya diumumkan secara luas ke publik. 

“Sebagai peserta, Kami hanya mengetahui hasil ujian tes tulis yang menggunakan sistem pilihan, sedangkan hasil ujian tulis menggunakan essay termasuk hasil tes Psikologi tidak dapat diketahui," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Irwansyah juga mempertanyakan atas bocornya atau beredarnya 12 nama-nama peserta yang lulus Hasil Tes Tulis dan Psikologi di media sosial, media online termasuk di grub WhatsApp sebelum dikeluarkannya pengumuman resmi oleh Timsel.

"Terkait bocornya nama-nama ini juga harus diusut, kenapa bisa bocor, siapa yang membocorkan dan apa motifnya. Intinya, apa yang sudah kami uraikan tersebut kiranya, Timsel Anggota Panwaslih Aceh Singkil dapat memberikan jawaban," harapnya. (REL/AF)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi.ppwinews@gmail.com. Terima kasih.

Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini