ACEH SINGKIL - Ketua dan Anggota Bawaslu atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil terjun langsung mengawasi proses...
ACEH SINGKIL - Ketua dan Anggota Bawaslu atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil terjun langsung mengawasi proses tahapan verifikasi faktual (Verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan terhadap partai politik peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Minggu (27/11).
Verfak perbaikan terhadap kepengurusan parpol dilaksanakan dimasing-masing kantor DPD Partai Politik Nasional (Parnas) di Aceh Singkil, dan untuk verfak perbaikan kepengurusan terhadap partai lokal (Parlok) dilaksanakan di masing-masing Kantor DPW dan Kantor DPK.
Sementara untuk verfak perbaikan keanggotaan terhadap partai politik peserta Pemilu 2014, baik dari Parnas maupun dari Parlok dilakukan secara dor todor oleh KIP Aceh Singkil yang ikut diawasi oleh Panwaslih Aceh Singkil.
Kehadiran Panwaslih Aceh Singkil yang ikut didampingi Panwaslu Kecamatan ingin memastikan bahwa proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil sesuai dengan ketentuan.
"Panwaslih Aceh Singkil beserta jajaran ingin memastikan ada mekanisme pemeriksaan fisik dengan data yang telah diserahkan ke KIP Aceh Singkil," kata Anggota Komisioner Panwaslih Aceh Singkil, Azwar Ramnur, saat melakukan pengawasan Verfak kepengurusan di salah satu kantor partai di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.
Dirincikan Azwar, berdasarkan data dari KIP Aceh Singkil ada 4 parnas dan 2 Parlok yang menjadi sasaran Verfak perbaikan kepengurusan oleh KIP Aceh Singkil. Sedangkan untuk verfak perbaikan keanggotaan, kata Azwar, dilakukan terhadap 5 Parnas dan 2 Parlok.
Dalam proses vervak perbaikan, KIP Aceh Singkil kembali memverifikasi beberapa hal, yaitu kepengurusan inti Partai Politik diantaranya meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara, yang pada saat verfak kepengurusan sebelumnya sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Sedangkan, lanjutnya, untuk verfak keanggotaan partai politik, KIP Aceh Singkil memverifikasi terhadap kebenaran data keanggotaan Parpol yang diterima dari KPU.
Dijadwalkan, verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024 akan berakhir pada tanggal 7 Desember 2022. (AF/RED)
Sumber: singkilterkini.net