SINGKILTERKINI.NET , ACEH SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan obat sy...
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan obat syrup, hal ini menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Surat edaran bernomor 234/2022 tentang Penghentian Sementara Pengunaan/Penjualan Obat-obatan dalam bentuk sedian cair/syrup ini ditunjukkan kepada Pimpinan Rumah Sakit/ Puskesmas/ Praktek Klinik Mandiri/Praktek Mandiri/Apotek/Toko Obat di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, H. Edy Widodo,SKM, M.Kes, pada tanggal 20 Oktober 2022.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Edy Widodo mengatakan, terdapat sejumlah poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.
"Ada tiga poin yang tercantum dalam surat edaran, sebagai tindaklanjut dari surat Kemenkes tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak," kata Edy, Sabtu (22/10/2022).
Poin pertama, tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan Obat-obatan dalam bentuk sediaan obat cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu poin kedua, seluruh apotek/toko obat untuk sementara tidak menjual bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Pimpinan Rumah Sakit/Puskesmas/Praktek Klinik Mandiri/Praktek Mandiri apabila ditemukan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
"Melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil atau dapat menghubungi Kasie Imunisasi dan Surveilans, Rini Aprianti, SKM (0852-6083-1866)," jelas Edy Widodo. (Jamal)
Surat edaran bernomor 234/2022 tentang Penghentian Sementara Pengunaan/Penjualan Obat-obatan dalam bentuk sedian cair/syrup ini ditunjukkan kepada Pimpinan Rumah Sakit/ Puskesmas/ Praktek Klinik Mandiri/Praktek Mandiri/Apotek/Toko Obat di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, H. Edy Widodo,SKM, M.Kes, pada tanggal 20 Oktober 2022.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Edy Widodo mengatakan, terdapat sejumlah poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.
"Ada tiga poin yang tercantum dalam surat edaran, sebagai tindaklanjut dari surat Kemenkes tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak," kata Edy, Sabtu (22/10/2022).
Poin pertama, tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan Obat-obatan dalam bentuk sediaan obat cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu poin kedua, seluruh apotek/toko obat untuk sementara tidak menjual bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Pimpinan Rumah Sakit/Puskesmas/Praktek Klinik Mandiri/Praktek Mandiri apabila ditemukan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
"Melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil atau dapat menghubungi Kasie Imunisasi dan Surveilans, Rini Aprianti, SKM (0852-6083-1866)," jelas Edy Widodo. (Jamal)