ACEH SINGKIL - Upaya hukum eksepsi (keberatan) yang diajukan Mulyadi dan kawan - kawan (dkk) dan tim penasihat hukumnya atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil (DAK Afirmasi) tahun anggaran 2018, kandas.
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak keseluruhan nota keberatan yang mereka ajukan.
Ditolaknya eksepsi itu, tertuang dalam amar putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, R Hendral, pada sidang yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 22 September 2022.
"Alasan Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, dikarenakan dakwaan sudah memenuhi ketentuan formil dan materil dan eksepsi tidak masuk dalam objek eksepsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Inteljen Budi Febriandi, dalam keterangannya kepada Singkil terkini net, Kamis 22 September 2022.
Kemudian, kata Budi, materi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa sudah masuk pada pokok perkara atau materi pembuktian.
Penolakan eksepsi ini diketahui berdasarkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela terdakwa Mulyadi dkk yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh secara daring dengan menghadirkan para terdakwa di Kantor Kejari Aceh Singkil.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian hadir secara langsung di pengadilan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, R Hendral, serta turut dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa.
Menurut Budi, setelah agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, dilanjutkan dengan sidang perkara yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tayaruddin dan Edy Hartono yang akan digelar pekan depan.
"Atas perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp354.767.413 sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 25 April 2022," tambahnya. (JML/RED)
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak keseluruhan nota keberatan yang mereka ajukan.
Ditolaknya eksepsi itu, tertuang dalam amar putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, R Hendral, pada sidang yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 22 September 2022.
"Alasan Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, dikarenakan dakwaan sudah memenuhi ketentuan formil dan materil dan eksepsi tidak masuk dalam objek eksepsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Inteljen Budi Febriandi, dalam keterangannya kepada Singkil terkini net, Kamis 22 September 2022.
Kemudian, kata Budi, materi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa sudah masuk pada pokok perkara atau materi pembuktian.
Penolakan eksepsi ini diketahui berdasarkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela terdakwa Mulyadi dkk yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh secara daring dengan menghadirkan para terdakwa di Kantor Kejari Aceh Singkil.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian hadir secara langsung di pengadilan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, R Hendral, serta turut dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa.
Menurut Budi, setelah agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, dilanjutkan dengan sidang perkara yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tayaruddin dan Edy Hartono yang akan digelar pekan depan.
"Atas perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp354.767.413 sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 25 April 2022," tambahnya. (JML/RED)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.