ACEH SINGKIL - Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Pengurus LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan dan Kota Subulussalam menggelar Konferensi Pers, di Rumah Makan Embun Pagi, Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu 17 Agustus 2022.
Konferensi pers dibuka oleh Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim M ikut didampingi diantaranya Yahya dan Pundeh Sinaga.
Dalam konferensi pers ini, Yakarim memaparkan tentang sejarah berdirinya LMR-RI di Indonesia, dan berkenaan dengan program yang sudah dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
Yakarim menjelaskan bahwa LMR-RI merupakan suatu lembaga badan peserta hukum untuk Negara dan Masyarakat (LMR.RI-BPH.NMS) bantuan hukum di luar dan di dalam pengadilan sesuai berita negara no.105/1954 Lembaran Negara No.90/1945.
Lembaga ini, kata Yakarim, didirikan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan pada 19 Agustus 1945 Presiden Ir Soekarno memberikan instruksi atau perintah kepada Mr L Mustopo dibawah pimpinan komando Tubagus Ibnu fajar dengan beberapa penasehat, Pembina Pembimbing untuk melaksanakan tugas yaitu membebaskan tahanan atau tawanan perang dari bangsa Indonesia yang berada di Jepang dan Belanda.
"Hari ini, kehadiran kami disini adalah sebagai generasi penerus," ujarnya.
"Fungsi kami disini adalah terutama dalam rangka ikut mengawasi proses penegakkan hukum dan pendamping hukum kepada masyarakat untuk diluar pengadilan dan didalam pengadilan," sebutnya
Dalam konferensi pers ini, Yakarim juga memaparkan tentang sederetan kasus yang sudah ditangani dan sedang ditangani di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Kasus yang sudah ditangani papar Yakarim, meliputi, kasus permasalahan Limbah PT Ubertraco dengan masyarakat (damai); Kasus Jalur dua di Kecamatan Gunung Meriah (Damai); kasus PHK karyawan PT Delima Makmur dengan masyarakat (diselesaikan secara bermartabat); dan Kasus Masyarakat dengan PT Laot Bangko di Subulussalam (Masyarakat mendapatkan haknya kembali);
Kemudian, kasus PHK Karyawan PT PLB (damai); Kasus masyarakat di Kilo 8 (berujung damai setelah dimediasi); serta kasus PT SAM dengan Masyarakat di Kecamatan Suro Makmur (damai).
Sementara untuk kasus yang saat ini masih ditanggani oleh LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil meliputi; Kasus konflik pertanahan antara masyarakat dengan PT Delima Makmur dan kasus antara masyarakat dengan PT Ubertraco.
"Untuk kasus ini, Kami sedang berupaya untuk mencari jalan yang terbaik," ujarnya.
Lalu, kasus dugaan Ilegal Logging di Polres Aceh Singkil dengan terlapor Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum.
"Kemudian kasus Bupati Aceh Singkil (Mantan Bupati Aceh Singkil) yang kami laporkan ke Polisi tentang pasal pembiaran sebagai pejabat Bupati sedang berproses," tegasnya.
Lalu, kasus dengan pelapor asal Desa Siti Ambiya Kecamatan Singkil, Desa Sanggarberu Sililulusan Kecamatan Gunung Meriah dan kasus yang dilaporkan warga Bulusema Kecamatan Suro Makmur ke Polisi juga masih berproses (belum ada keputusan).
Atas dasar inilah kami merasa prihatin dan sangat miris dengan penegakkan hukum di negeri ini. Walaupun demikian, pihaknya selalu siap bahu membahu berdampingan dengan aparat penegak hukum tanpa ada tendesius, tanpa ada kebencian tapi kembali kepada Marwah negara ini, bahwa Indonesia telah Merdeka.
Sementara itu, Yahya (Salah Satu Penasehat Hukum LBH LMR-RI Komda Aceh Singkil dan Subulussalam) menambahkan bahwa agenda hari ini adalah untuk mengenang kembali sejarah berdiri nya lembaga ini.
Kemudian, dalam kegiatan ini juga ikut dipaparkan program-program pendampingan hukum secara mitigasi dan non mitigasi baik yang telah selesai dan yang sedang berjalan atau sedang dalam proses menunggu putusan Inkrah dari pengadilan.
Yahya juga menjelaskan sebagai wadah bantuan hukum kepada masyarakat Aceh Singkil dan Subussalam tanpa membedakan suku ras dan suku agama dan bangsa. Pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dan menjamin bahwasanya akan terpenuhinya hak-hak hukum baik dia sebagai pelapor maupun sebagai pelapor di Kepolisian dan atau dipenegak hukum lainnya.
"Menurut Kami pandangan secara umum terhadap penegakan hukum litigasi di wilayah hukum polres Aceh Singkil sampai detik ini lumayan bagus. Namun masih ada beberapa sudut-sudut atau program yang belum berjalan dimasyarakat secara maksimal," ujar Yahya.
Namun demikian, kata Yahya, dari LBH LMR-RI Komda Aceh Singkil dan Subulussalam selalu siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik masyarakat. (Fandi)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.