Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan perwujudan dari penghargaan terhadap perlindungan hukum pada profesi per...

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan perwujudan dari penghargaan terhadap perlindungan hukum pada profesi pers. 

Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan dengan beritanya, sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia.

Hal itu dikatakan Asst. Professor Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE menanggapi kasus yang menimpa wartawan Muhammad Asrul yang perkaranya saat ini sedang disidangkan di PN Palopo, Sulawesi Selatan. 

Dr. Seno yang merupakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan menjabat sebagai Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Serang, Banten, itu memberikan pendapatnya tentang pertanggungjawaban hukum terhadap pers dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Dalam profesi pers, menurut. Asst. Prof. Dr. Seno yang berprofesi sebagai dosen dan juga merupakan pendiri dari Firma Hukum DSW & Partners, menurutnya adanya Kode Etik Jurnalistik yang telah diangkat sebagai ketentuan dalam sebuah profesi dipandang masih relevan digunakan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers, yakni melalui upaya Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sebagaimana telah diatur dalam UU Pers.

Di dalam penjelasan UU Nomor 40 tahun 1999 dikatakan bahwa tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan atau seorang yang berprofesi jurnalis dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. 

Hak tersebut dipergunakan wartawan (jurnalis) bila dimintai keterangan oleh pejabat dan atau penyidik dan atau dimintai menjadi saksi di pengadilan Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan umum yang dinyatakan oleh UU. 

Namun demikan dalam praktek sering terjadi pada sebuah proses hukum, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara yang tengah diperiksa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Selain hak tolak, UU Pers juga mengatur mengenai hak jawab dan hak koreksi yang harus dipenuhi sebagai tanggunjawab Hukum Pers Nasional terhadap karya jurnalistik. 

UU Pers nasional berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 

Ini menunjuk maksud bahwa pers nasional, dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Oleh karena itu UU Pers dalam menyelesaikan permasalahan pemberitaan pers yang timbul akibat kegiatan jurnalistik, diselesaikan dengan mekanisme pelayanan hak jawab, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan terhormat, dan kejujuran redaksi melakukan kewajiban koreksi.

Hak jawab dalam UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 

Bila terdapat perusahaan pers tidak melayani hak jawab, UU Pers menegaskan dapat dipidana dengan pidana penjaran maupun denda.

Sesuai dengan landasaan idiil dan landasan historis serta fungsi kebebasan pers menyampaikan kritik dan koreksi, dihubungkan dengan tanggung jawab hukum pemberitaan dan ulasan yang dikemukakan pers di ruang publik, masyarakat dan perorangan pun mendapat pula hak jawab terhadap tulisan yang mereka anggap merugikan. 

Keseimbangan pers harus disesuaikan secara harmonis dengan tanggung jawab hukum pemberitaan yang dapat menjamin juga perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat luas.

Di samping hak jawab, masih ada sarana kontrol yang lain yaitu hak koreksi, dalam hal ini diperlukan kejujuran melakukan kewajiban koreksi. 

Hak koreksi inisiatifnya datang dari orang yang dirugikan, maka kewajiban koreksi inisiatifnya datang dari kejujuran redaksi untuk melakukan koreksi, sekalipun tidak ada sanggahan atau tanggapan dari orang lain jika redaksi menemukan kesalahan.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Sebenarnya tanpa menunggu pengaduan datang, redaksi dapat secara proaktif melakukan kewajiban koreksi saat mana redaksi mengetahui bahwa pemberitaannya itu tidak benar atau tidak akurat atau melanggar prinsip-prinsip kerja jurnalistik. 

Kewajiban koreksi itu dapat meliputi keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Itu berarti pers harus jujur melakukan kewajiban koreksi.

Lebih lanjut Asst. Prof. Seno menegaskan bahwa kasus pemberitaan yang melibatkan jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul, tidak semestinya masuk ke meja hijau atau dipidanakan. 

Pakar hukum pidana kelahiran Jakarta suku Jawa (wong Klaten) ini mengatakan bahwa perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita News ini sangat tidak tepat. Mengapa? Karena telah ada penegasan tentang UU Pers sebagai lex specialist (UU khusus yang harus didahulukan daripada UU lainnya dalam perkara khusus – red) yang dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. 

Dengan demikian pada peristiwa hukum yang menimpa Asrul yang dijerat UU ITE sangatlah tidak tepat.

Adalah sesuatu yang kurang pas ketika ada orang yang mempidanakan kegiatan jurnalistik yang dikerjakan sesuai koridor hukum, hal mana tanpa proses kode etik jurnalistik melalui mekanisme di Dewan Pers. 

Karena kasus Asrul ini menyangkut profesi jurnalistik, menurut Asst. Prof. Seno, kasus itu harus diproses di Dewan pers. 

Rekomendasi Dewan Pers itu adalah rekomendasi khusus sesuai keputusan MA, yakni asas ultimum remedium yang diutamakan.

Lex specialist UU Pers diuji dengan kode etik jurnalistik. Lex specialist UU Pers semakin kuat posisinya diputuskan dalam yurisprudensi MA. 

Dalam SKB 2021 juga menyebut UU Pers sebagai lex specialist. 

Kasus kriminalisasi wartawan Muhammad Asrul di Palopo itu jelas sangat janggal apabila seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya sesuai UU Pers dimintai pertanggung jawaban di meja hijau.

Sehubungan dengan itu, pada persidangan Asrul yang dipimpin oleh Hakim Hasanuddin, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Asst.Prof. Seno menjelaskan bahwa hakim harus obyektif bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena profesi wartawan yang sifatnya lex specialist.

Juga, bilamana permasalahannya terkait Asrul sebagai seorang jurnalis memposting beritanya ke media sosial pun, dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum di meja hijau menggunakan UU ITE, karena penyebaran berita di medsos melekat dengan kegiatan profesi jurnalis dan atau keredaksian sebuah perusahaan pers.

Sertifikat dan Verifikasi Bukan Sebuah Barometer

Asst. Prof. Seno, tentang persidangan yang sama, juga menerangkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan tidak bisa menjadi parameter untuk menyatakan seseorang tidak berkompeten dalam kerja-kerja jurnalistik. 

Sertifikasi itu prosesnya panjang, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan juga perlu diuji. Bahkan, belum tentu yang tidak bersertifikat tidak berkompetensi, itu hanya formalitas. 

Sekali lagi, sertifikat tidak menggugurkan kedudukannya sebagai seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan berbadan hukum.

Demikian juga dengan perusahaan media yang belum terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Menurut Asst. Prof. Seno, terverikasi atau tidaknya sebuah media tidak menggugurkan statusnya sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Selanjutnya, terkait perlunya penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang membuat Asrul saat ini diproses hukum, Asst. Prof. Seno mengatakan bahwa seorang jurnalis yang tidak mendapat konfirmasi dari narasumber merupakan sesuatu yang lazim sering terjadi dalam jurnalisme. Khususnya narasumber kasus korupsi dan perusakan lingkungan, sangat-sangat sulit dikonfirmasi. Tapi, jurnalis harus memastikan bahwa dia telah melakukan upaya konfirmasi.

Pada kesimpulannya, apa yang telah terjadi di persidangan di PN Palopo, yakni adanya seorang jurnalis dimejahijaukan, Asst. Prof. Seno menegaskan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada wartawan Muhammad Asrul adalah sangat tidak tepat, dan seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers. (Team)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceh.Subulussalam Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim Anjangsana APM Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Artis Asian Games aTNI Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Bkkbn Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Gotong Royong TNI dengan Rakyat Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kecamatan Simpang Kiri Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang Kuta Tengah KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pelatihan Matematika Gaseng Pemakaman TNI Pematang Siantar Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penaggalan Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik PolitikAceh Singkil Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polres Subulussalam Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPS PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket RTLH Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kir Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subululussalam Subulusaalam Subulusalam Subulussalam Subulussalan Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Swasembada Pangan Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Tarung Derajat Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul
Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOyJHeVlBmI-w2y9b6Rd_xYkpO63lvNwGQ-HE9lAqwHeDhq60EcNUze9IwbrVPUgIGVXquiJs6TuvaMVglSJQsz4wg01FjOzxH1eGs2UXMbbe0e2CBQ2OIVLwptXAQJaMe_qkZ4zEf1sc/s320/IMG-20210909-WA0003-712571.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOyJHeVlBmI-w2y9b6Rd_xYkpO63lvNwGQ-HE9lAqwHeDhq60EcNUze9IwbrVPUgIGVXquiJs6TuvaMVglSJQsz4wg01FjOzxH1eGs2UXMbbe0e2CBQ2OIVLwptXAQJaMe_qkZ4zEf1sc/s72-c/IMG-20210909-WA0003-712571.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/09/lex-specialis-profesi-jurnalis-menurut.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/09/lex-specialis-profesi-jurnalis-menurut.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy