Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax

TANGGERANG - Sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi media massa adalah sebagai kontrol sosial dan sarana a...

TANGGERANG - Sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi media massa adalah sebagai kontrol sosial dan sarana advokasi bagi masyarakat. 

Untuk melakukan fungsi tersebut, setiap pekerja media massa atau wartawan dituntut menyebarkan informasi yang akurat, aktual, faktual dan sesuai fakta lapangan.

Selain itu, para jurnalis juga harus steril dari berbagai kepentingan pihak tertentu, baik secara ekonomi, politik, maupun kepentingan sektarian lainnya. 

Jikapun seorang wartawan harus berpihak, maka keberpihakannya hanya, sekali lagi hanya, kepada kepentingan publik dan masyarakat banyak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, merespon permintaan komentarnya oleh redaksi media ini terkait penyebar-luasan informasi yang terindikasi bohong dan/atau tidak akurat dari segelintir media tentang kasus kisruh pengembang dan konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande, Tangerang, Banten. 

"Media massa, termasuk media sosial, diwajibkan memberitakan hanya kebenaran dan fakta lapangan. Oleh karena itu, wartawan dan pewarta warga serta masyarakat umum yang menggunakan media sebagai alat penyebaran informasi harus netral, bebas dari kepentingan tertentu, termasuk bebas dari sogokan atau tawaran uang dari pihak manapun," jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Sebagaimana diberitakan beberapa hari lalu bahwa manajemen developer perumahan Taman Sepatan Grande yang beralamat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, didatangi oleh konsumen perumahan tersebut bersama pengacara mereka. 

Team konsumen ini tiba di kantor pengembang perumahan dimaksud sekitar pukul 12.45 WIB, Selasa (24/8/2021) [1].

Maksud kedatangan para konsumen bersama beberapa pengacara adalah untuk mempertanyakan pembayaran atau pengembalian uang pembayaran unit rumah yang sudah dibayarkan. 

Konsumen, yang salah satunya diinisalkan sebagai Mr. X, ini telah membayar sejumlah uang untuk membeli unit rumah di perumahan Taman Sepatan Grande, namun dibatalkan sepihak oleh pengembang dan berjanji akan mengembalikan dananya. 

Namun, hingga kini dananya belum dikembalikan secara utuh sehingga pihaknya mendatangi kantor pengembang perumahan itu.

Sangat disayangkan, pemimpin perusahaan pengembang perumahan ini, Jimmy Kwan, tidak bersedia menjumpai konsumennya. 

Jimmy hanya menugaskan petugas marketing, Risman Gulo, yang mengaku sebagai pengacara, untuk menghadapi sang konsumen dan team pengacaranya. 

Akibatnya, perdebatan sengit tidak terhindarkan karena konsumen tidak puas atas layanan dan tanggapan terhadap tuntutannya untuk dibayarkan langsung dana yang sudah disetorkannya ke perusahaan pengembang perumahan tersebut.

Kedatangan konsumen Mr. X bersama pengacaranya ke kantor Jimmy Kwan itu menjadi topik pemberitaan di berbagai media di Banten sejak Selasa, 24 Agustus 2021 silam. 

Inti pemberitaannya adalah keluh-kesah para konsumen, terutama Mr. X sebagai narasumber berita, tentang perlakuan zolim pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande yang terkesan menipu dan mempersulit pengembalian dana yang sudah dibayarkannya ke perusahaan itu setelah perusahaan ini membatalkan secara sepihak kesepakatan pembelian unit rumah di perumahan itu.

Selain keluhan sang konsumen, media juga melengkapi informasi dari salah satu pengacara konsumen, Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, yang menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pengembang perumahan dalam rangka menghindari kejadian buruk sebagaimana dialami kliennya, Mr. X. 

"Untuk masyarakat luas, agar berhati-hati untuk membeli rumah, jangan sembarangan, jangan salah pilih, kasihan nanti niat mau punya rumah malah hilang uang dan rumahnya tidak didapatkan seperti Perumahan Taman Sepatan Grande ini [2]," ujar Advokat Luqman.

Pemberitaan oleh berbagai media tersebut selanjutnya dibalas oleh segelintir media yang tidak mengetahui secara persis tentang persoalan faktual yang terjadi di lokasi kejadian. 

Media itu hanya mendapatkan pernyataan dari pihak pengembang perumahan, Jimmy Kwan dan Risman Gulo. 

Inti pemberitaannya adalah tentang pelaporan Advokat Luqman ke polisi atas kejadian di kantor pengembang perumahan Taman Sepatan Grande dan kisruh perusahaan itu dengan konsumennya.

Terhadap pemberitaan dari media-media pro-Jimmy Kwan dan Risman Gulo yang mulai beredar sejak 6 September 2021 kemarin, berikut adalah catatan klarifikasi atau hak jawab dari Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, sebagaimana disampaikan melalui pesan WhatsApp-nya kepada redaksi media ini.

Dalam berita hoax yang disebarkan segelintir media dan di akun facebook pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, kata Luqman, tertulis bahwa karyawan perumahan atas nama Risman dipukuli dan terluka. 

Kenyataan yang sebenarnya, karena karyawan tersebut memancing emosi serta menyatakan bahwa dirinya juga seorang pengacara tetapi tidak dapat menunjukkan identitas dan bicaranya telah menghina profesi pengacara, maka Luqman hanya menyentuh dengan sedikit dorongan menggunakan jari tangan di kening oknum karyawan Risman Gulo tersebut. 

"Bukan memukuli dan tidak ada luka. Kalaupun ada luka, mungkin di tengah jalan oknum karyawan tersebut merobek-robek mukanya sendiri, karena apa yang saya lakukan disaksikan banyak orang. Benar ada CCTV, dibuka saja CCTV-nya. Dan (sentuhan di kening) sifatnya sekedar mengingatkan untuk tidak memancing emosi dengan perkataan yang menghina profesi pengacara," beber Luqman.

Selanjutnya, dalam berita hoax di media pro-pengembang itu disebutkan Advokat Luqman 'mengaku pengacara' yang seakan-akan mengatakan Luqman hanya 'mengaku'. "Sekedar untuk diketahui bahwa saya Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, adalah pengacara asli, bukan pengacara kaleng-kaleng, yang segala sesuatunya tentang identitas kepengacaraan saya dapat dan telah saya tunjukkan di hadapan awak media," imbuh pengacara kelahiran Tanah Rencong, Aceh, itu.

Terkait sengketa konsumen dengan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, media pro-Jimmy dan Risman Gulo menyebutkan bahwa konsumen atas nama Mr. X yang membatalkan sendiri kepemilikan rumahnya. 

Faktanya, sesuai hasil penelusuran dan wawancara terhadap korban (konsumen), Mr. X mengatakan bahwa pihak pengembang perumahanlah yang telah melakukan pembatalan sepihak.

Memang benar bahwa pihak perumahan telah mengembalikan uang konsumen Mr. X melalui refund bertahap. 

Namun, pihak konsumen, dalam hal ini Mr. X, menuntut pengembalian secara penuh dan tidak bersedia secara bertahap. 

"Pihak pengembang perumahan tanpa ada kesepakatan apapun dengan konsumen Mr. X mengirimkan uang sebesar 10 juta ke rekening Mr. X, tetapi dia tidak bersedia menerima uang tersebut karena tanpa kesepakatan apapun. Mr. X selanjutnya mengembalikan uang itu ke pihak perumahan bersama Advokat Luqman, namun tidak ada satu pun karyawan yang mau menerima kembali uang tersebut," ungkap Luqman.

Dalam berita hoax di dua-tiga media tadi, tambah Luqman, tiba-tiba muncul Jimmy selaku bos perumahan yang seakan-akan selalu aktif komunikasi dan melayani konsumen. 

Kenyataannya, setiap kali konsumen datang bersama Advokat, sang bos perumahan Jimmy tidak pernah menunjukkan batang hidungnya. 

"Hampir setiap hari saya kirim pesan WA dengan bahasa yang baik, mempertanyakan kapan penyelesaian pengembalian dana klien saya, tapi tiak pernah dijawab oleh sang bos perumahan Jimmy," tegas Luqman membantah pemberitaan itu.

Diberitakan juga bahwa media telah mengkonfirmasi ke Kapolsek Mauk yang mengatakan bahwa Kapolsek Mauk telah mengirimkan surat panggilan kepada Advokat Luqman untuk dikonfirmasi.

"Sampai berita ini ditayangkan, saya belum menerima surat apapun dari Polsek Mauk," kata Luqman lagi.

Perselisihan konsumen Mr. X dengan pihak developer perumahan Taman Sepatan Grande [3] di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, itu kemudian membuka fakta yang selama ini terkesan ditutupi, yakni adanya Laporan Polisi (LP) di Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dibuat oleh 44 konsumen.

Ketika Advokat Luqman hendak membuka atau membuat LP di Polres Tigaraksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, penyidik Polres Tigaraksa mengatakan tidak perlu buka LP baru tetapi ikut LP yang telah ada sebelumnya.

"Kata penyidik, karena LP-nya sama, yaitu sama-sama melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande, jadi ikut LP yang sama itu saja. Ternyata yang telah melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande ke Polres Tigaraksa sebanyak 44 konsumen yang telah merasa ditipu oleh pengembang perumahan itu," tutup Luqman sambil mempertanyakan kebenaran informasi tentang penyerahan unit rumah ke konsumen oleh developer Jimmy Kwan dan Risman Gulo sebagaimana diberitakan media hoax pro-Jimmy tersebut. (APL/Red)

Catatan:

[1] Konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande "Gruduk" Kantor Pemasaran Bersama Para Advokat; https://mitrapol.com/2021/08/24/konsumen-perumahan-taman-sepatan-grande-gruduk-kantor-pemasaran-bersama-para-advokat/


KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


Name

#YosepAdiPrasetyo #ImamWahyudi #NezarPatria #JimmySilalahi #RevaDediUtama #AhmadJauhar #RatnaKomala #HendryChairudinBangun #SinyoSarundajang #LeoBatubaraAlm Aaceh Ace Aceh Aceh Singkil Aceh Barat Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singkil Aceh Singkil q Aceh Tamiang Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Aceh.Subulussalam Aceha Singkil Acwh Advertorial Agama Aksi Damai Ambepura Ambon Anak Yatim Anjangsana APM Apresiasi Kinerja Prajurit TNI Artis Asian Games aTNI Babinsa Bacaleg Bali Balige Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Bangka Belitung Bangka Induk Bangkinang Banjar Banjarbaru Banjarmasin Banjarnegara Banjir Banten Bantuan Banjir Bantuan Kebakaran Bantul Batanghari Bawaslu Bawaslu RI Begal Bekasi Bengkalis Berita Pilihan Biak Bima Bireuen Bireun Bkkbn Blora BNN Bogor BPK Brimob Budaya Bupati Aceh Singkil Buton Selatan Buton Tenggara Buton Utara Caleg Ceko Cerpen Ciamis Cianjur Cilegon Cirebon Daerah Dairi Danau Paris Danau Toba Dandim Deli Serdang Demo Denpasar Depok Desa Dewan Pers Dompu DPD RI DPD-RI DPDRI DPR DPR-RI DPRK Aceh Singkil DPT DPTHP Dumai Eggi Sudjana Ekonomi Fachrul Razi Filipina Foto GAMBATTE Garut Gaya Hidup Gempa Bumi Gerak Jalan Gorontalo Gotong Royong TNI dengan Rakyat Grobongan Gubernur Aceh Gunung Meriah Gunungkidul Gunungsitoli Hankam Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Headine Headline Hedline Hiburan HMI Hongkong Hukum HukumAceh HUT LintasAtjeh HUT Polantas HUT RI Hutan ibu Idul Adha Idul Fitri IKAL Ilegal Logging India Indonesia Indramayu Industri Info Covid-19 Infrastruktur Insfrakstruktur Insfrastruktur Internasional Internasional Jerusalem IPJI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Selatan Jakarta Timur Jakarta Utara Jakarta- Jalan Jambi Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jawilan Jaya Pura Jayapura JBMI Jember Jepang Jokowi-Ma'ruf Jurnalistik Kalijodo Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalteng Kapolri Kappija Karawang Karhutla Kasad Kebakaran Kebakaran Rumah Kecamatan Simpang Kiri Kediri Kedutaan Kejaksaan Agung Kementerian Perindustrian Kendari Kepala BNN Kepala Daerah Kepri Kesehatan Kesehtan Kesenian Ketawang Kini KIP Aceh Singkil KKSB Klarifikasi KOHATI Kolaka Kolaka Timur Kompas Kompolnas Komsos Konawe Selatan Kopassus Korea Selatan Korem 012 TU Korupsi Kotim KPK KPU Kriminal Kuala Baru Kungker Danrem 012/TU Kuningan Kunjungan Kenegaraan Kupang Kuta Tengah KWRI Lamongan Lampung Lampung Timur Langkat Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Libiya Lingga Lingkungan Lombok Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Longkib Lowongan Kerja Madiun Magang Jepang Magetan Mahkamah Agung Malang Malaysia Maluku Mamuju Manado Maroko Mataram Medan Melaboh Menkopolhukam Menperin Menteri Keuangan Menteri Perindustrian Meulaboh Meurauke Minuman Keras Miras MK Mojokerto Moscow MPR Mubes Nabire Narkoba Nasioanal Nasional Nasionnal Natuna Nduga Nias Barat NNasional NTB NTT Nusa Dua Nusa Tenggara Barat Olahraga Opini Orang Hilang Organisasi OTSUS Padang Pakar Palembang Palestia Palu Pandeglang Pangandaran Pangkal Pinang Pangkalpinang Panglima TNI Panwaslih Panwaslih Aceh Singkil Panwaslu Panwaslu Aceh Singkil Panwaslu Kecamatan Papua Parawisata Parmakasian Parpol Partai Demokrat Pasaman Barat Pasuruan Pati PBB PDIP Pekan Baru Pekanbaru Pelantikan Pelantikan Gubernur Pelatihan Matematika Gaseng Pemakaman TNI Pematang Siantar Pembalakan Liar Pemerintah Pemerintahan Pemilu Pemilu 2019 Penaggalan Penanggalan Penddidikan Pendidikan Pengadilan Penyakit Masyarakat Perhubungan Perikanan Perindo Peristiwa Perkebunan Pers Persit Pertahanan Pertambangan Pertamina Pertania Pertanian Peternakan PGRI Piala Dunia Pidie Pilkada Pilpres PKH PN PNA Pohon Tumbang Politik PolitikAceh Singkil Polres Aceh Singkil Polres Aceh Utara Polres Subulussalam Polri Polsek Rundeng Polsek Singkil Utara Poltik Ponorogo Pontianak PPP PPS PPWI Prabumulih Presiden Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Prestasi Pringsewu Profil PT Delima Makmur PT Nafasindo PT PLB PT Semadam PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT Tunggal Perkasa Plantation 3 PT.Astra Agro Lestari Tbk PT.PLB PT.Socfindo Puasa Puisi Pulang Pisang Pulau Banyak Barat Purbalingga Puskesmas Gunung Meriah PWI PWRI Rabat Ragam Ramadhan Referendum Riau Riu Roket RTLH Rundeng Sanggau Sangihe SEKBER PERS INDONESIA Sekda Aceh Selandia Baru Semarang Seoul Serang Seregen Serma Suyanto Hadiri Penetapan BLT Dana Desa Lae Simolap Setpres RI Sidoarjo Sidorejo Silahturahmi Simpang Kanan Simpang Kir Simpang Kiri Singapura Singkil Singkil Utara Singkohor Sinjai Solo Sorong Sosial SPRI Subulsslam Subululussalam Subulusaalam Subulusalam Subulussalam Subulussalan Sukabumi Sulaweai Tenggara Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sultan Daulat Sumarera Sumatera Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumbawa Sumbawa Barat Sumedang Sumpah Pemuda Sumut Surabaya Surakarta Surat Terbuka Suro Makmur Swasembada Pangan Tanah Datar Tanggerang Tanggerang Kota Tanggerang Selatan Tanjung Mas Tarung Derajat Teknologi Thailand Timika Tindouf Tiongkok TMMD TN TNI TNI AD TNI AL Toba Samosir Toba Samosir Tobasa Tokyo Tsunami UBK Ucaoan Selamat Ucapan Selamat Unjuk Rasa Video Vietnam Wapres Wartawan Wilson Lalengke Wisata Yogyakarta Yonif Raider 301
false
ltr
item
PPWI NEWS: Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax
Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3VN05Osu0c_Gb4ikUsFNgR-0GLjkTD_mVLHrxqpUp5JnHItvjiyghqjiuMK5vKKGoe1UkLkC8vrpVpSJHeYste57p5CgVJMWDmBPsoroupI3VciMU8jQjap_dKjc11BWn8VxvLdhonro/s320/IMG-20210909-WA0002-724747.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3VN05Osu0c_Gb4ikUsFNgR-0GLjkTD_mVLHrxqpUp5JnHItvjiyghqjiuMK5vKKGoe1UkLkC8vrpVpSJHeYste57p5CgVJMWDmBPsoroupI3VciMU8jQjap_dKjc11BWn8VxvLdhonro/s72-c/IMG-20210909-WA0002-724747.jpg
PPWI NEWS
https://www.ppwinews.com/2021/09/gerah-diberitakan-pengembang-perumahan.html
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/
https://www.ppwinews.com/2021/09/gerah-diberitakan-pengembang-perumahan.html
true
1233144070918991378
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy