Sukabumi - Perpanjangan waktu PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dilakukan secara terus-menerus belakangan ini terasa sang...
Sukabumi - Perpanjangan waktu PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dilakukan secara terus-menerus belakangan ini terasa sangat berat bagi pelaku pariwisata.
"Terus terang saja, dalam beberapa hari ini kami sebagai pelaku pariwisata dengan sangat berat, terpaksa mengibarkan bendera putih di depan setiap hotel dan restoran," ungkap Opung Bastian, pengelola Hotel Bunga Ayu, salah satu hotel favorit di pinggiran pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 29 Juli 2021.
Menurut Bastian, tidak kurang dari sebulan terakhir ini tidak ada satupun tamu yang datang untuk menginap di hotelnya.
"Kami menyerah, sudah satu bulan lebih hotel kami kosong, tidak ada tamu sama sekali," tutur Bastian dengan nada sedih kepada pewarta media ini, melalui jaringan komunikasi WhatsApp-nya.
Akibat dari kondisi tersebut, lanjut Bastian, berbagai biaya operasional usahanya tidak dapat dipenuhi.
Seperti juga hotel dan penginapan serta restoran lainnya di Pelabuhan Ratu, Manajemen Hotel Bunga Ayu, saat ini harus menunggak pembayaran berbagai biaya rutin yang menjadi kewajiban mereka.
"Biaya operasional usaha, dari listrik, telepon, air PAM, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, sudah beberapa bulan ini belum kami bayar. Apalagi gaji karyawan, tidak ada pemasukan dana untuk membayar gaji mereka," keluh Bastian.
Sehubungan dengan keadaan sulit yang mereka hadapi, pinta Bastian, pihaknya berharap agar pihak terkait berkenan turun tangan membantu mereka.
Bantuan itu terutama diperlukan untuk membiayai para karyawan yang adalah juga bagian dari tanggung jawab bersama Pemerintah dan berbagai pihak lainnya.
"Saya amat berharap kiranya Dinas Pariwisata dan PHRI Kabuapten Sukabumi dapat mengusahakan jalan keluar bagi pelaku usaha pariwisata di wilayah ini. Selama okupansi hotel kami kosong, mohon berkenan Bapak Bupati melalui Dinas Pariwisata membatu kemudahan bantuan dari Pemerintah, baik berupa BLT gaji karyawan swasta yang gaji di bawah 3,5 juta rupiah maupun BIP Bantuan Hibah [1] dari Kemenparekraf," kata Bastian penuh harap. (ELLA/Red)
Catatan:
[1] BIP atau Bantuan Insentif Pemerintah dapat diakses di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/