Ketua LSM Tamperak Kabupaten Aceh Singkil, H.Agustizar, SE PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - LSM Tamperak meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Li...
Ketua LSM Tamperak Kabupaten Aceh Singkil, H.Agustizar, SE |
PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - LSM Tamperak meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk mengusut dan melakukan superfisi terkait dugaan perambahan kawasan hutan produksi yang dikonversi menjadi kebun sawit tanpa ijin dalam hutan produksi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Tamperak Kabupaten Aceh Singkil, H. Agustizar,SE, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Juni 2021 di Aceh Singkil.
Agus menjelaskan dugaan kebun ilegal dalam kawasan hutan produksi tersebut salah satunya adalah kebun sawit milik perusahan Ex PT KKS yang beroperasi di Desa Sangga Beru Silulusasan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Menurut Agus, perusahaan tersebut diduga telah menanam sawit seluas lebih kurang 200 hektare di hutan produksi yang dirambahnya diperkirakan 15 tahun yang lalu sampai dengan saat ini.
"Perusahaan sawit ini juga juga satu pemilik dengan perusaan berinisial PT DR yang letaknya juga bersebelahan," ungkapnya.
Mantan Anggota DPRK Aceh Singkil yang juga pernah membidangi Komisi B itu pun mengungkapkan bahwa hal yang memprihatinkan meskipun perusahaan ini diduga telah merambah hutan produksi, akan tetapi tidak ada tindakan apapun dari pihak terkait khususnya unit pelakasana teknis Dinas KPH III, Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan Aceh.
Untuk selanjutnya, kata Agus, demi kemaslahatan umat dan menjaga hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya mengharapkan dukungan dari Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga telah melakukan merambah hutan produksi di Kabupaten Aceh Singkil.
Apabila dalam hal pengusutan ditemukan adanya oknum yang telah melakukan perambahan Hutan Produksi di Kabupaten Aceh Singkil khususnya di Desa Sangga Beru Silulusasan agar dapat diproses hingga kepersidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agus yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Aceh Singkil menambahkan bahwa pada lahan Ex PT KKS, pihaknya juga menemukan dugaan penanaman sawit tanpa sertifikat HGU (dengan beda pemilik), bahkan ada perusahaan yang melakukan ekspansi diluar izinnya.
Selain meminta kepada Kapolri, Agus juga meminta Pemerintah untuk dapat melakukan kaji ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil termasuk perizinan perkebunan kelapa sawit di seluruh Aceh.
"Hal ini penting untuk penertiban serta memastikan semua perusahaan ikut aturan," tegasnya.
Terhadap kasus Ex PT KKS, pihaknya juga menyarankan kepada instansi terkait untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi hal ini. Karena, kata Agus, perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyebutkan sejauh ini aparat Kepolisian Polda Aceh Bersama DLHK Aceh juga sudah pernah menangkap dua orang warga Aceh Singkil atas dugaan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi di Desa Suro Makmur, Kecamatan Suro Makmur Kabupapaten Aceh Singkil [1].
Bahkan kasus tersebut hingga kini masih bergulir di pengadilan lantaran, terdakwa mengajukan Banding. Dalam kasus ini, Tim Polda Aceh dan DLHK Aceh juga mengamankan 1 unit alat berat (beko).
Tidak hanya itu, sambungnya, Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil, baru-baru ini juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Kampung Ketangkuhan, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, Irwan Berutu.
Selain menangkap dan menahan Kepala Kampung Ketangkuhan, kata Agus, Polisi juga menangkap dan menahan Suharianto (Operator Beko) berikut mengamankan 1 unit alat berat (Beko) [2].
Mereka ditangkap pada saat melakukan pekerjaan pencucian badan jalan dan pembuatan badan jalan usaha tani Kampung Ketangkuhan (Pekerjaan hasil Musrembang Kampung Ketangkuhan tahun anggaran 2021).
Padahal kata Agus, lahan yang mereka kerjakan itu untuk kepentingan masyarakat (Hasil Musrembang Kampung Ketangkuhan Tahun Anggaran 2021) dan/atau bukan untuk kepentingan pribadi.
Namun, aparat kepolisian tetap menangkap dan menahan Kepala Kampung Ketangkuhan dan Operator Alat Berat dengan alasan lokasi yang sedang mereka kerjakan saat itu masuk dalam kawasan hutan.
"Intinya, setingkat Kepala Kampung Ketangkuhan yang membangun jalan untuk umum saja ditahan, maka kami juga meminta Kapolri agar menangkap dan menahan para pelaku perambahan hutan produksi di Aceh Singkil," sebutnya. (Red)
Catatan:
[1]. https://aceh.tribunnews.com/2020/06/05/tim-gabungan-dlhk-dan-polda-aceh-amankan-alat-berat-di-hutan-singkil-ini-kasus-pelanggarannya
[2]. https://aceh.tribunnews.com/2021/05/01/polres-aceh-singkil-amankan-kepala-desa-ketangkuhan-ini-kasusnya