ACEH SINGKIL - Satlantas Polres Aceh Singkil mengimbau warga agar tidak menggunakan knalpot brong atau racing yang tidak standar.
"Pengunaan knalpot brong ini dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi,SH,MH, Kamis (25/2/2021).
Mantan Kapolsek Gunung Meriah mengungkapkan, selain meresahkan, penggunaan knalpot brong juga sering digunakan oleh pembalap liar.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihaknya apabila melihat adanya balapan liar.
"Kami akan selalu siap menerima laporan dan akan langsung menuju TKP sesuai yang di laporkan oleh masyarakat," ujarnya.
Ditambahkannya, sebagai tindakan awal dalam mencegah penggunaan knalpot racing, pihaknya sudah menyampaikan imbauan.
"Intinya, Isi imbauan tidak ada toleransi bagi para pengguna knalpot brong," tegasnya.
Menurut Mulyadi, pengunaan knalpot sepeda motor ada aturannya. Apabila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka dapat dipidana.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bunyinya setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," jelas Mulyadi. (Red)
"Pengunaan knalpot brong ini dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari," kata Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi,SH,MH, Kamis (25/2/2021).
Mantan Kapolsek Gunung Meriah mengungkapkan, selain meresahkan, penggunaan knalpot brong juga sering digunakan oleh pembalap liar.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihaknya apabila melihat adanya balapan liar.
"Kami akan selalu siap menerima laporan dan akan langsung menuju TKP sesuai yang di laporkan oleh masyarakat," ujarnya.
Ditambahkannya, sebagai tindakan awal dalam mencegah penggunaan knalpot racing, pihaknya sudah menyampaikan imbauan.
"Intinya, Isi imbauan tidak ada toleransi bagi para pengguna knalpot brong," tegasnya.
Menurut Mulyadi, pengunaan knalpot sepeda motor ada aturannya. Apabila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka dapat dipidana.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bunyinya setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," jelas Mulyadi. (Red)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.