PPWINEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menghimbau kepada seluruh anggota PPWI, Pewarta Warga, dan masyarakat umum ...
PPWINEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menghimbau kepada seluruh anggota PPWI, Pewarta Warga, dan masyarakat umum dimanapun berada untuk membaca, memahami, mengerti, dan mempedomani 10 Kode Etik Pewarta Warga PPWI.
"Khususnya Pasal 1 Kode Etik PPWI, yang menyatakan bahwa 'Pewaeta Warga' tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa," kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke didamping Sekjen Fachrul Razi dalam rilisnya, Sabtu (2/1/2021) di Jakarta.
Wilson mejelaskan imbauan tersebut disampaikan menyusul dengan diterbitkannya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021, tertanggal 1 Januari 2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Wilson, ada sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia, selengkapnya dapat dilihat di https://pewarta-indonesia.com/2019/06/kode-etik-pewarta/.
"Demikianlah Maklumat PPWI ini dikeluarkan dan disampaikan kepada khalayak umum untuk dimaklumi dan menjadi referensi bersama," sebutnya. (JML/RED)