BALI– Salah satu warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, mendatangi Kantor Desa Banyubiru untuk bertemu ...
BALI– Salah satu warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, mendatangi Kantor Desa Banyubiru untuk bertemu Perbekel (Kades-red), I Komang Yuhartono, Senin (13/04/2020) lalu.
Maksud dan tujuannya ingin mengklarifikasi terkait pelaksanaan pembangunan 'Gedung Balai Kemasyarakatan Serbaguna'.
Menurut pantauannya, diduga dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna tersebut tidak transparan, karena pada papan kegiatan tidak disebutkan luas bangunan, hal ini dapat memicu terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.
"Pembangunan gedung tersebut adalah hasil MusrenbangDes tahun 2018 dan dikerjakan pada tahun 2019. Target penyelesaiannya seharusnya pada bulan Maret 2020, tapi sampai saat ini pembangunannya belum selesai," ujar warga yang merupakan salah satu Anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).
Sedangkan, "pekerjaan jalan rabat beton yang merupakan hasil MusrenbangDes tahun 2019 dikerjakan pada tahun 2020 dan saat ini sedang berjalan. Padahal yang seharusnya sebelum pekerjaan tahun sebelumnya selesai, maka pekerjaan baru tidak boleh dikerjakan. Mengapa ini bisa terjadi, ada apa dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)?" lanjut warga yang juga merupakan seorang jurnalis KOPI (Koran Online Pewarta Indonesia).
Lalu ia pun menemui I Komang Yuhartono, selaku Kades, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal Pembangunan Gedung Serbaguna tersebut, karena saat itu yang menjabat Kades adalah Masturi, sedangkan dirinya baru menjabat Kades Banyubiru pada tanggal 06/12/2019.
Kades pun memanggil Ketua TPK, I Putu Sandiyasa untuk menjelaskan tentang pembangunan Gedung Serbaguna, pada Senin (13/04/2020) lalu.
Warga tersebut mengajukan pertanyaan terkait pembangunan Gedung Serbaguna yaitu kenapa temboknya disuntik atau menggunakan tembok kamar mandi dan sebagian tembok belum dikuliti/dilipo dan sampai saat ini belum selesai?.
Menurut data yang dihimpun target penyelesaiannya di bulan Februari/Maret 2020, sumber dana berasal dari APBN/Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp. 485.360.031.000., ukuran bangunan panjang 16,5 meter x lebar 10 meter x tinggi 8 meter.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua TPK, I Putu Sandiyasa mengatakan soal pembangunan Gedung Serbaguna memang benar dirinya sebagai Ketua TPK, tapi ia tidak tahu persis tentang pembangunan gedung itu.
"Jika ingin jelas silakan tanya ke Muhammad Daud, karena beliau adalah Panitia Kegiatan Desa (PPKD)," ujar Ketua TPK.
Lalu Kades pun memanggil Muhammad Daud untuk menjelaskan terkait pembangunan Gedung Serbaguna, tapi yang bersangkutan tidak mau datang ke ruang kantor Kades. Sehingga menimbulkan berbagai tanda tanya, mengapa antara TPK dan PPKD terlihat seperti menutup-nutupi sesuatu.
Dihari yang berbeda, warga pun menghadap lagi ke Ketua TPK dan Kades untuk meminta foto copy APBDes yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna, Rabu (25/8/2020), karena dinilai tidak transparan, tapi Ketua TPK dan Kades tidak memberikan foto copy APBDes tersebut.
Lalu ia pun mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jembrana dan menghadap langsung ke Kadis DPMD, Drs. Gede Sujana, Selasa (25/8/2020).
Maksud dan tujuannya adalah menyampaikan permasalahan terkait pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Banyubiru yang diduga ada kejanggalan (tidak sesuai RAB) dan tidak selesai tepat waktu.
Menanggapi hal tersebut Kadis menyampaikan beberapa hal yaitu:
1. Tidak bisa memberikan foto copy APBDes karena itu dokumen Negara.
2. Pihaknya akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pembangunan Gedung Serbaguna tersebut.
3. Kadis menyarankan untuk bertanya ke pihak BPD selaku pengawasan dalam pekerjaan tersebut.
Sudah kewajiban Kades selaku Aparatur Desa memberikan informasi kepada warga masyarakat, hal tersebut telah diatur dalam UU RI No. 6 tahun 2014 Tentang Desa. Disebut dalam pasal 24 huruf (d), "penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas keterbukaan."
Salah satu bentuk dari keterbukaan tersebut adalah dalam melaksanakan pembangunan di Desa harus memasang Rencana Anggaran Biaya (RAB) di kantor Desa. Yang bertujuan agar seluruh masyarakat mengetahui apa saja pembangunan dan jenis bahan apa yang dibeli serta mencantumkan harga satuannya.
"Dan itu wajib dilakukan karena Dana Desa berasal dari APBN diperuntukkan untuk pembangunan di tingkat Desa baik insfratruktur, pemberdayaan masyarakat maupun yang lainnya. Dana Desa bukanlah milik Kades atau Aparatur Desa yang bekerja dan digaji oleh Negara. Oleh karena itu harus diawasi oleh masyarakat, dan itu hak masyarakat," tegas warga.
Hal tersebut mengacu pada UU RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terdapat dalam pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan UU ini;
(2) Setiap orang berhak: melihat dan mengetahui informasi publik; menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum dan memperoleh informasi publik; mendapatkan salinan publik melalui permohonan sesuai dengan UU ini; dan /atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, warga Desa Banyubiru berharap kepada pihak terkait khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait dengan pembangunan Gedung Serbaguna ini, terkhusus dalam penegakan hukum dan memeriksa mantan Kades Banyubiru Sdr. Masturi. (Ahmad Muhtarom)
Editor: NJK