Dandim 0118/Subulussalam, Letkol Inf Dinas Kurniawan,S.IP.,M.Tr(Han) SUBULUSSALAM - Dandim 0118/Subulussalam Letkol Inf Winas Kurniawan,...
Dandim 0118/Subulussalam, Letkol Inf Dinas Kurniawan,S.IP.,M.Tr(Han)
SUBULUSSALAM - Dandim 0118/Subulussalam Letkol Inf Winas Kurniawan, S.I.P.,M.Tr(Han) menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Subulusalam, Provinsi Aceh, untuk tetap disiplin diri dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19).
"COVID-19 ini, sampai saat ini masih belum ada obat maupun vaksin. Untuk meminimalisir terpapar Covid-19 hanya dapat dicegah dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan," kata Letkol Winas Kurniawan, Minggu (18/10/2020).
Mantan Alumni Akmil 2002 ini mengungkapkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan terus berupaya untuk mensosialisasi dan imbauan protokol kesehatan dalam beraktifitas pada adaptasi kebiasaan baru.
"Insyaallah, TNI khususnya Kodim 0118/Subulussalam beserta jajaran tetap berupaya untuk memberikan himbauan protokol kesehatan bagi masyarakat, ini Kami lakukan demi keselamatan kita semua," ungkapnya.
Dandim juga mengigatkan kepada masyarakat maupun para pelaku usaha diwilayah Kota Subulussalam untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dianjurkan pemerintah.
Apalagi, sambungnya, Pemerintah Kota Subulusalam juga sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Subulussalam Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam Perwil tersebut juga diatur berbagai sanksi hukum bagi yang kedapatan melanggar aturan baik itu terhadap perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," jelasnya.
"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak mematuhi perwil ini akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggar pertama," ujarnya.
Lalu, sambungnya, juga akan dilakukan penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggar kedua dengan besaran denda sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Kemudian, Penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebesar hari atau denda Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Terakhir, Pencabutan izin usaha untuk pelanggar yang keempat.
Sedangkan untuk sanksi hukum bagi perseorangan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, Kerja sosial (membersihkan fasilitas Umum atau area Publik) minimal 30 menit.
Kemudian, ada juga sanksi denda administratif sebesar sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan/atau kerja sosial (membersihkan fasilitas Umum atau area Publik) minimal 60 menit. (Pendim Subulussalam/Serma Hendra)