JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali menggelar sidang terhadap 4 wartawan media online bidikfakta.com . Sidang digela...
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali menggelar sidang terhadap 4 wartawan media online bidikfakta.com. Sidang digelar di RuangWirjono Prodjodikoro, PN Jakarta Barat, Selasa, (1/9/2020).
Sidang ketiga kali ini, menghadirkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 orang polisi dari Polsek Kalideres dan 1 orang lagi merupakan orang tua siswa yang menggadaikan KJP-nya ke rentenir pegadaian illegal yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
Dari ujung layar android di kejauhan sana, hadir secara virtual keempat wartawan yang disidangkan. Mereka berempat mengikuti persidangan dengan seksama, dan pada setiap akhir kesaksian para saksi, keempatnya dimintai tanggapan terhadap kesaksian yang baru saja diberikan.
"Dari keterangan saksi dalam persidangan tadi terdapat beberapa perbedaaan dari keterangan saksi terdahulu. Salah satunya adalah bahwa saksi dari polisi yang diajukan mengatakan bahwa keempat wartawan itu mengaku sebagai wartawan, tidak ada yang mengaku sebagai anggota polisi. Hal ini berbeda dengan keterangan saksi korban yang mengatakan bahwa mereka mengaku sebagai polisi, jadi ada perbedaan," kata Dolfie Rompas, kuasa hukum para wartawan seusai persidangan.
Dolfie menjelaskan bahwa terdapat juga keterangan saksi yang dibantah oleh para wartawan. "Tadi juga disampaikan saksi bahwa pada saat penangkapan, para petugas polisi itu membawa surat tugas penangakapan. Namun, oleh para wartawan yang jadi pesakitan dalam kasus ini menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada surat penangkapan (tidak diperlihatkan – red) saat mereka ditangkap," imbuh Dolfie.
Sementara itu, saksi lainnya yang merupakan orang tua siswa yang menggadaikan KJP anaknya di rentenir ini, ia mengatakan bahwa benar yang bersangkutan menggadaikan KJP-nya kepada Tanti Andriani, sang rentenir yang menjadi korban pemerasan dalam kasus ini.
Dari pantauan dalam persidangan, saksi dari kepolisian terlihat gelapan saat pengacara Dolfie Rompas meminta ketegasan dari saksi (dua polisi – red) terkait pernyataan mereka bahwa para wartawan mengancam Tanti Andriani, penadah KJP secara illegal itu, bahwa kegiatan illegal ini akan dilaporkan jika tidak memberikan sejumlah uang.
"Saudara saksi, siapa nama dari keempat wartawan yang mengatakatan mengancam untuk melaporkan kasus KJP itu kepada pihak terkait jika tidak diberikan uang? Siapa namanya?" sergah Dolfie.
Kedua polisi yang jadi saksi ini kebingungan menjawabnya, karena mereka juga tidak tahu persis siapa yang mengatakan demikian. Akhirnya, keduanya hanya mencoba mencari-cari penjelasan yang intinya merupakan opini mereka belaka.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa depan, 8 September 2020, dengan agenda utama mendengarkan keterangan para wartawan yang didakwa telah melakukan pemerasan terhadap rentenir penadah KJP. (APL/Red).