ACEH SINGKIL - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin 6 Juli 2020 menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini, di Aceh Singkil, Senin (6/7/2020) menyatakan satu tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Singkil selama 20 hari ke depan dari 6 Juli sampai 25 Juli 2020 mendatang. "Tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan," katanya.
Satu tersangka yang ditahan itu yakni RH (50), pekerjaan Pegawai Negeri yang merupakan mantan PPTK Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.
Dikatakannya, tersangka itu ditahan setelah sejak Senin pagi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Penahan tersangka dilakukan atas pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Selain menahan satu tersangka dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK), Kejari Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar 524.787,000 rupiah.
Dijelaskan Husaini, Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) tersebut bersumber dari dana DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018 Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil sebesar 5.225.000.000 rupiah, dengan pelaksana kegiatan 13 KSM yang dikerjakan secara swakelola.
Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK), ini sambungnya berlokasi di 13 titik yang tersebar di Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Suro, Singkohor dan Kecamatan Kuta Baharu dan merugikan negara.
"Berdasarka hasil audit, Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) ini merugikan negara sekitar Rp1,6 miliyar," jelasnya.
Dia menyebutkan, pasa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK), tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Meski demikian tentu melihat proses penyidikan lebih lanjut.
Diungkapkamnya, tersangka RH dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Atas tindakan itu, kata Husaini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," katanya lagi.
Ditambahkan Kajari, bahwa penetapan RH sebagai tersangka dugaan Korupsi pada Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) pada kegiata Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018 dilakukan setelah adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negera.
"RH ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-227/L.1.25/Fd.1/03/2020 tertanggal 26 Maret 2020," sebutnya. (Red/Jml)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini, di Aceh Singkil, Senin (6/7/2020) menyatakan satu tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Singkil selama 20 hari ke depan dari 6 Juli sampai 25 Juli 2020 mendatang. "Tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan," katanya.
Satu tersangka yang ditahan itu yakni RH (50), pekerjaan Pegawai Negeri yang merupakan mantan PPTK Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.
Dikatakannya, tersangka itu ditahan setelah sejak Senin pagi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Penahan tersangka dilakukan atas pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Selain menahan satu tersangka dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK), Kejari Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar 524.787,000 rupiah.
Dijelaskan Husaini, Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) tersebut bersumber dari dana DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018 Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil sebesar 5.225.000.000 rupiah, dengan pelaksana kegiatan 13 KSM yang dikerjakan secara swakelola.
Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK), ini sambungnya berlokasi di 13 titik yang tersebar di Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Suro, Singkohor dan Kecamatan Kuta Baharu dan merugikan negara.
"Berdasarka hasil audit, Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) ini merugikan negara sekitar Rp1,6 miliyar," jelasnya.
Dia menyebutkan, pasa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK), tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Meski demikian tentu melihat proses penyidikan lebih lanjut.
Diungkapkamnya, tersangka RH dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Atas tindakan itu, kata Husaini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," katanya lagi.
Ditambahkan Kajari, bahwa penetapan RH sebagai tersangka dugaan Korupsi pada Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) pada kegiata Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018 dilakukan setelah adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negera.
"RH ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-227/L.1.25/Fd.1/03/2020 tertanggal 26 Maret 2020," sebutnya. (Red/Jml)