-->

Diduga Hirup Zat Asam, Satu Penambang Emas di Lebak Meninggal

REDAKSI author photo
Laporan: Dodo Sunjono | Lebak

LEBAK - Satu orang Penambang emas berinisial R (24) asal warung Banten, diduga meninggal setelah menghirup zat asam di pertambangan emas blok Citutul, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kapolsek Bayah AKP Yogie Roozandi, mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa saksi -saksi yang diduga melihat dan mengetahui kejadian meninggalnya R (24) dilubang penambangan emas yang diduga ilegal di blok Citutul atau di blok tiang dua, area wilayah desa Pasir Gombong.

"Untuk melengkapi bukti-bukti, hari ini kami akan memanggil dan memeriksa dua orang saksi, untuk dimintai keterangan. Dua orang ini yang mengevakuasi masuk kedalam lubang dan yang menunggu diatas lubang," ujar AKP Yogie kepada Nkriterkini.com, Sabtu (4/7/2020).

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Kepala Desa Pasir Gombong, Endang, mengaku bahwa korban yang meninggal di lubang blok Citutul itu, bukan masuk wilayahnya.

"Terkait itu, kita tidak mendapatkan laporan. Itu masuk  Kecamatan Cibeber," tandas Endang. 

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Iti Octavia Jaya Baya Bupati Kabupaten Lebak telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 30 April 2020, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Lebak, agar mendata pertambangan yang punya ijin maupun yang ilegal. (***)

Berita Terkait

Komentar Anda