PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Polda Aceh dan KPH Wilayah VI yang ikut didampingi Tim dari BPKH Singkil mengamankan satu unit alat berat dari hutan produksi (HP) di Desa Lae Cikala, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (4/6/2020) siang.
"Alat berat berupa satu unit excavator ini diamankan oleh tim gabungan lantaran diduga sedang bekerja membuka lahan di kawasan hutan produksi," kata Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Aceh Singkil, Saipul Amri dalam keterangannya sebagaiaman dilansir Singkilterkini.net, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Saipul, sebagian kawasan hutan produksi atau tempat diamana alat berat ditemukan oleh tim gabungan juga terlihat sudah mengalami kerusakan. Hal itu terlihat dari luas area lahan yang sudah terlanjur dibuka.
"Alat berat ini diamankan tim gabungan ketika sedang bekerja membuka lahan dikawasan hutan produksi, sesuai PP Nomor 103 Tahun 2015," ujar Saipul seraya menjelaskan bahwa alat berat tersebut saat ini sudah diamankan ke Polres Aceh Singkil.
Berdasarkan keterangan dari mandor yang ditugaskan oleh pemilik alat berat, bahwa lokasi lahan yang sedang mereka kerjakan atau tempat dimana pada saat alat alat berat diamankan diamankan disebut-sebut milik salah seorang oknum pejabat dengan inisial EN.
“Saat alat berat milik pemborong ini diamankan, baik mandor alat berat, operator dan Kernet juga tidak melakukan perlawanan, mereka hanya pasrah apalagi mereka hanya sebatas pekerja,” ungkap Saipul. (Red)
Artikel ini telah tayang di www.singkilterkini.net dengan judul "Tim Gabungan DLHK dan Polda Aceh Amankan Alat Berat dari Kawasan Hutan Produksi di Aceh Singkil"
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.