ACEH SINGKIL - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menuntut hukuman mati bagi Hadi Nurfathon (33), terdakwa pembunuhan Sopir Travel Syafriansyah (27) pada Juni 2019 lalu.
Terdakwa yang merupakan warga Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya dituntut hukaman mati, dikarenakan berdasarkan bukti di persidangan telah melakukan pembunuhan secara berencana.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pasal 340 KUHPidana dan pasal 362 KUHPidana serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum di Aceh Singkil, Kamis (9/1/2020).
Tuntutan dibacakan secara bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahroni Rambe dan Dedi Syahputra dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman didampingi Asraruddin Anwar dan Alfan selaku hakim anggota.
Terdakwa selain terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, merugikan orang lain, sadis dan tidak berperikemanusian.
Terdakwa didakwa membunuh Syafriansyah warga Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, pada 31 Mei 2019 lalu dengan menyamar menjadi penumpang mobil.
Syafriansyah dibunuh oleh Terdakwa di sekitar perkebunan sawit PT Perkebunan Lembah Bhakti, di kawasan Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.
Tidak hanya itu, Terdakwa juga menjerat leher korban dengan menggunakan tali rapia untuk memastikan korban benar-benar mati. Aksi itu dilakukan Terdakwa dengan maksud ingin merampas mobil korban.
Sebelum membawa kabur mobil korban, terdakwa membuang mayat korban di semak belukar di kawasan Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, dan pada 1 Juni 2019 mayat korban ditemukan warga. (Red)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.