-->

Wartawan Sinar Pagi Dianiaya Gerombolan Polisi, Dimana Tanggung Jawab Polri?

REDAKSI author photo
PPWINEWS.COM, JAKARTA  - Hariyawan, wartawan Sinar Pagi, mengalami perlakuan buruk hampir sebulan lalu, tepatnya 30 September 2019, sekira pukul 20.00 WIB, di halaman Polda Metro Jaya (PMJ).

Dia dipukuli secara membabi buta oleh puluhan polisi, diduga dari satuan Brimob, menyebabkan kepala bocor, pelipis luka, sekujur tubuh sakit dan bengkak-bengkak.

"Yang bersangkutan datang menjumpai saya, mengadukan nasibnya yang tidak mendapatkan perhatian semestinya dari pihak kepolisian. Laporan Polisi (LP) sudah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, beberapa jam setelah kejadian, yakni pada subuh, tanggal 1 Oktober 2019. Sayangnya, hingga hari ini, 25 Oktober 2019, LP yang bersangkutan belum diproses Polri," ujar Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke melalui Via WhatshApp, Jumat (25/10/2019) di Jakarta.



"Pertanyaan sederhana saya, mengapa polisi belum memproses kasus pengeroyokan dan penganiayaan warga, rekan wartawan, atas nama Hariyawan ini??," tanya Wilson.

Sebagai informasi tambahan, menurut korban, ia telah menjadi wartawan yang bertugas di PMJ selama lebih dari 15 tahun. 

Hariyawan, lanjutnya, juga sudah dikenal baik oleh Kabid Humas PMJ. Yang bersangkutan juga selalu memberitakan kegiatan Polda Metro Jaya dan aktivitas Polri secara umum di medianya, yakni Koran Mingguan Sinar Pagi.

"Harapan saya, Polri sebagai institusi yang diberi tugas dan kewenangan oleh negara, agar sesegera mungkin melaksanakan tanggung jawabnya menindaklajuti Laporan Polisi atas kasus tersebut," harapnya. (Tim)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.