-->

Siswa SMK Negeri 1 Penanggalan Dapat Penyuluhan Dari Stgas TMMD

REDAKSI author photo
PPWINEWS.COM, SUBULUSSALAM  - Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) reguler ke-106 wilayah Kodim 0118/Subulussalam juga turut memberikan Penyuluhan Narkoba di SMK Negeri 1 Penanggalan, Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Rabu (23/10/2019).

Penyuluhan tersebut bekerjasama dengan pihak Polres Aceh Singkil yang di sampaikan oleh Kapolsek Penaggalan, Iptu Syahril SE, dalam memberikan penyuluhan bahaya narkoba kepada 190 Siswa/Siswi SMK Negeri 1 Penanggalan.

Dihadapan ratusan pelajar tersebut Iptu Syahril menyampaikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, miras, obat-obatan terlarang dan tentang peraturan berlalu lintas, dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk membentuk mental dan kepribadian siswa untuk bisa tertib hukum dan pelajar agar menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan.

"Sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, banyak jenis dan golongan serta ada jeratan pidana bagi pengguna maupun pengedar," ungkapnya

Dia juga menjelaskan tentang definisi narkoba dimana narkoba di bagi 3. "Ada narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. Jenis jenis narkotika dibagi dua menjadi jenis tanaman (ganja, tembakau gorila) dan bukan tanaman (sabu, heroin, morpin).

Kapolsek Penanggalan Iptu Syahril berharap para siswa harus bisa menjaga kredibilitas sekolah dengan menghindari bahaya narkoba dan pornografi. Dia juga meminta para siswa terus meningkatkan kedisiplinan.

Sekolah, lanjutnya, merupakan tempat menimba ilmu, membangun mental kepribadian budi pekerti, dan menjalin hubungan masyarakat. Para siswa harus bisa melaksanakan itu.

"Belajar yang giat untuk mencapai apa yang dicita-citakan, hati-hati dalam bergaul dan jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, serta jagalah nama baik sekolah dan keluarga," pesannya.

Sementara itu, Dandim 0118/Subulussalam, Letnan Kolonel Inf Winarko, S.Ag, M.Tr(Han) selaku Dansatgas TMMD ke 106 melalui Pastier Lettu Inf Halomoan Turnip menjelaskan bahwa penyuluhan ancaman narkoba ini merupakan kegiatan non fisik TMMD reguler ke-106 tahun anggaran 2019 yang bertujuan memberikan pengetahuan kepada Siswa/Siswi tentang bahaya narkoba. (Red)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.