-->

Satlantas Polres Aceh Tamiang Gelar Operasi Zebra Rencong

REDAKSI author photo
PPWINEWS.COM, ACEH TAMIANG - Selama 14 hari, terhitung mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019, Satuan Lalu Lintas Mapolres Aceh Tamiang, melancarkan Operasi Zebra Rencong 2019, pengguna jalan yang tidak melengkapi surat kendaraannya akan dilakukan penegakan hukum.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Lantas, IPTU Andrew Angrifina P.P. SIK mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar patuh dan mentaati peraturan berlalu lintas. 

Menurutnya, Operasi Zebra yang diadakan serentak di Indonesia tersebut akan menyasar para pelanggar dengan tingkat kesalahan fatal, menerobos rambu-rambu, melawan arus, di samping untuk kendaraan pamasangan kaca spion, pelat kendaraan, lampu rem yang menyilaukan.

Kemudian, tidak menggunakan knalpot modifikasi dan mengenakan sabuk keselamatan (safety belt) juga menjadi fokus dalam Operasi Zebra Rencong 2019 itu.

"Kepada pengendara sepeda motor atau yang dibonceng kami imbau agar menggunakan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI serta membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan SIM yang masih berlaku," kata IPTU Andrew Angrifina P.P. SIK kepada PPWINEWS.COM, Sabtu (26/10/2019).

"Selama ini di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang sudah cukup tertib dan taat terhadap aturan berlalu lintas, di samping tidak ada pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang menonjol. Karena itu kami imbau pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan berlalu lintas," harapnya.

Andrew juga menerangkan selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2019 itu, setiap harinya personel akan melaksanakan razia di titik-titik yang dinilai tinggi tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

"Kita ingin wujudkan Aceh Tamiang sebagai kota tertib lalu lintas dan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Aceh. Dengan kesadaran kita berlalu lintas dapat mengurangi angka kecelakaan," ujarnya.


Jangan Gunakan Hp saat Berkendara

Sementara Kapolres Aceh Tamiang, melalui Kasat Lantas, IPTU Andrew Angrifina P.P. SIK dalam rilis yang diterima PPWINEWS.COM, Sabtu (26/10) menerangkan, ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dan dilakukan penilangan.

Selain tidak menggunakan helm dan safety belt (sabuk pengaman), serta melebihi batas kecepatan, dan mabuk saat berkendara serta melawan arus dan rambu lalu lintas, penggunaan Hp saat berkendara paling menjadi fokus, di samping pengendara kendaraan di bawah umur, momen itu disampaikan Kasat Lantas, dalam rangka menggelorakan aksi keselamatan berlalu lintas dan Operasi Zebra Rencong 2019 yang sedang digelar Satlantas Polres Aceh Tamiang, mulai 23 Oktober sampai 5 Novermber.

Operasi Zebra Rencong 2019 yang akan dilancarkan untuk mewujudkan Indonesia tertib berlalu lintas.

Pantauan PPWINEWS.COM Kegiatan Operasi Zebra 2019 ini digelar di Jl.Medan B.Aceh tepatnya di simpang 3 Tanjung Karang, depan indomaret (Irwan B.A.I)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.