Ahmad Ernady, SH.CH Penasehat Hukum H.Nasrudin
PPWINEWS.COM, MATARAM - Ahmad Ernady, SH CH. Penasehat Hukum H. Nasrudin,S Sos M.Pdi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, menyatakan Pledoi terdakwa Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) H.Silmi, melalui Kuasa Hukumnya Burhanudin, menyebutkan Pungli Dana Masjid Pascacgempa Lombok atas perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB tidak benar.
"Pledoi (nota pembelaan Red) H.Silmi sangat lemah karena apa yang dikatakan dalam Pledoinya itu tidak didukung fakta/bukti," ujar Ahmad Penasehat Hukum H. Nasrudin saat ditemui wartawan disela- sela kesibukannya,Sabtu (10/8/2019) di Mataram.
Kementerian Agama lanjut Kuasa Hukum Nasrudin adalah sebuah Institusi pemerintah, tentu dalam mengeluarkan setiap kebijakan/keputusan pasti dilakukan secara tertulis, sedangkan keterangan terdakwa H Silmi dalam Pledoinya itu adalah omongkosong, tidak didukung bukti tertulis.
Ahmad Ernady yang biasa dipanggil akrab dengan nama Mamiq Ken menambahkan Musibah gempa tempo hari bukan hanya Lombok Barat yang dilanda Gempa, tetapi sepulau Lombok, yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram sampai di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengalami juga musibah gempa.
"Jadi, mana bisa perintah lisan oleh Nasrudin, tentu harus tertulis, jika benar ada perintah Kanwil Kemenag NTB silahkan buktikan dan tunjukkan mana suratnya?," sebutnya dengan nada tanya.
Selain tertulis, lanjutnya, tentu dalam mengambil kebijakan/keputusan pasti ada rapat dan notulen rapat yang dihadiri oleh pejabat/ petugas yang berkaitan dengan tugasnya tersebut, sedangkan Pledoi terdakwa Silmi tidak didukung oleh bukti surat maupun keterangan saksi, yang hanya kemungkinan terdakwa H Silmi bermimpi disiang bolong tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Tidak mungkin Nasrudin perintah atau menyuruh terdakwa Silmi untuk pungli dana Masjid, uang recehan, Nasrudin itu orang kaya, malah justru H.Narudin yang sering menyumbang, Dia (Nasrudin (Red) selalu tangannya diatas atau sering memberi bantuan kepada yang membutuhkan, terutama kapada kaum papa kerap ditolongnya karena H.Nasrudin tidak tega melihat orang susah," Sebutnya.
Kuasa Hukum Nasrudin justru mendukung jawaban Jaksa Penuntut Umum. "Jawaban Jaksa Ida Ayu Dewi benar dan tepat yang menyatakan keterangan Terdakwa Silmi sebelumnya tidak pernah diuji keabsahan nya dalam persidangan, melainkan pernyataan yang disampaikan Silmi pada saat diperiksa sebagai terdakwa dipersidangan tidak dibawah sumpah," imbuhnya.
Sehubungan hal tersebut kuasa hukum Nasrudin meyakini Pledoi Silmi melalui Kuasa Hukumnya akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim demi Hukum," tegasnya.(Taqwa).
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.