-->

PAKAR dan YARA Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana di Kecamatan Gunung Meriah ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

REDAKSI author photo
Herman dan Irfan Efendi

PPWI,ACEH SINGKIL- Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil akan melaporkan oknum Kepala Desa Blok 18 dan oknum Mantan Kepala Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan inisial BD dan SD terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa.

Selain itu, PAKAR dan YARA perwakilan Aceh Singkil dalam waktu dekat ini juga akan menyurati Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk memanggil pihak yang terkait dalam hal ini pihak dari Instansi Inspektorat Aceh Singkil.

"Bulan lalu kami sudah membuat pengaduan ke Inspektorat Aceh Singkil agar melakukan audit pengunaan dana desa di Desa Blok 18 dan Desa Blok 31," kata Pengurus PAKAR Perwakilan Aceh Singkil, Herman dalam rilisnya melalui WhatsApp, Selasa (2/7) di Aceh Singkil.

Baru - baru ini kata Herman, Tim dari PAKAR dan YARA Aceh Singkil sudah turun langsung ke Desa Blok 18 maupun ke Desa Blok 31. "Terkait pengunaan Dana Desa di Desa Blok 18, Kami juga ikut menanyakan langsung ke Ketua BPG dan Ketua BUMK Desa Blok 18," jelas Herman.

Menurut Herman, dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak terkait diantaranya disebutkan bahwa tim dari Inspektorat Aceh Singkil sudah dua kali turun ke Desa Blok 18 untuk melakukan audit terhadap pengunaan dana Desa.

Naasnya kata Herman, uang senilai Rp 240 Juta yang dipinjam oleh oknum Kepala Desa berinisial BD dari BUMK Desa Blok 18 tahun 2018 yang digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kades belum juga di kembalikan.

Bukan hanya itu, lanjutnya, Dana sisa BUMK Desa Blok 18 tahun 2017 senilai Rp 33 juta juga diduga telah digelapkan oleh oknum Kepala Desa Blok 18.

"Disamping itu, juga didapati adanya pembangunan gedung BUMK tahun 2018 dan pembangunan pipa saluaran air bersih yang diduga fiktip, termasuk pengadaan lembu sebanyak 11 ekor oleh BUMK Desa Blok 18 tahun 2017 yang telah hilang.

"Untuk pengadaan lembu, patut kita duga ada indikasi kongkalikong dengan penjaga lembu yang hingga kini hilang bersama lembunya," jelasnya.

Walaupun demikian, pada Sabtu 15 Juni 2019, Tim dari Yara dan PAKAR perwakilan Aceh Singkil juga melakukan Investigasi dengan cara turun langsung ke lokasi pekerjaan yang sempat diduga fiktip.

"Kemarin baru terlihat sudah dikerjakan, contohnya seperti gedung BUMK dan Tower Sanitasi Air juga baru selesai dikerjakan, namun belum bisa digunakan oleh warga setempat," Tambah Ketua Yara Aceh Singkil, Irfan Efendi.

Disisi lain, secara kajian analisis dari PAKAR, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi atau tanpa menyesuaikan spesipikasi dari RAB. Apalagi lanjut Herman.

"Kita sudah melihat langsung ke lapangan, dan terkait pembangunan perkerjaan tersebut seperti diburu dan sebagai ajang untuk formalitas saja," ungkap Herman.

Desa Blok 31

Dalam rilisnya, PAKAR dan YARA Perwakilan Aceh Singkil juga mendapati adanya dugaan penyalahgunaan dana Desa di Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah.

"Tim dari Inspektorat juga sudah pernah turun guna melakukan audit terkait pengunaan dana desa," ujar Herman.

Dijelaskannya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah diperoleh oleh PAKAR dan YARA didapati adanya temuan berupa pengerjaan Lapangan futsal Tahun 2018 senilai Rp. 96.178.134, yang diduga Fiktif.

"Di Desa ini, juga didapati adanya oknum mantan Kepala Desa yang ikut meminjamkan uang senilai Rp Rp. 127.285.000 dari BUMK Desa Blok 31," sebut Herman.

Selain itu, juga didapati adanya pengadaan tong sampah yang seharusnya 90 unit, sementara yang direalisasikan hanya sebanyak 46 unit, serta honor TPK yang tidak dibayar senilai Rp. 345.000 dan setelah dihitungkan jumlahnya mencapai Rp. 9.093.666.96.

"Kita sudah percayakan agar Inspektorat-bisa menindak dan memberikan efek jera kepada oknum Kepala Desa yang bermain - main dengan anggaran dana desa dan secepatnya memberikan laporan hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Aceh Singkil Terkait berapa jumlah kerugian negara yang telah dikorupsikan Kepala Desa tersebut," kata Herman.

Namun, lanjut Herman, saat di konfirmasi dengan Kepala Inspektorat Aceh Singkil, sampai detik ini pihaknya juga belum mendapat kejelasan, padahal tim dari Inspektorat sudah turun untuk mengaudit desa tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penyalahgunaandana Desa di Desa Blok 18 dan Desa Blok 31," tambah Ketua Yara Aceh Singkil, Irfan.

Disamping itu, pihaknya juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk memanggil pihak terkait dari Inspektorat Aceh Singkil untuk mempertanyakan sejauh mana hasil audit dana di dua desa tersebut.

Sebab, sesuai keterangan yang didapati dilapangan, jika di Desa Blok 18 terdapat uang senilai 240 juta dan silva Rp 33 juta belum dikembalikan oleh oknum Kepala Desa Blok 18 kepada Pihak BUMK. (Jml)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.