-->

Terkait Pengangkatan Sekwan, CHK Dukung Bupati Aceh Singkil Persilakan Pimpinan DPRK Tempuh Jalur Hukum

REDAKSI author photo

PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Pengangkatan Sekretaris Dewan Kabupaten Aceh Singkil, H. Suwan beberapa waktu yang lalu akhirnya menjadi kemelut antara Bupati Aceh Singkil dengan pimpinan DPRK setempat. Pasalnya, ketiga pimpinan DPRK Aceh Singkil tersebut sepakat menolak dan tidak mengakui keberadaan sekwan yang baru ini.

Perseteruan antara bupati dengan ketiga pimpinan DPRK itu semakin memanas. Puncaknya, pada Rabu 12 Juni 2019 dalam rapat paripurna DPRK Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018. 

Dimana seorang pimpinan DPRK Aceh Singkil, Juliadi yang saat itu memimpin rapat paripurna langsung memboikot jalannya rapat paripurna. 

Wakil Ketua II DPRK, Juliadi yang mempimpin rapat tersebut memberitahukan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati tidak akan dibahas sebelum bupati membatalkan pengangkatan sekwan yang baru, atau setidaknya bupati menunjuk Plt Sekwan.

"Rapat di skor sampai batas waktu yang tidak ditentukan", katanya sambil mengetok palu dan langsung turun dari meja pimpinan rapat menuju ruangannya.

Menanggapi masalah ini, Direktur LSM Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik menilai pimpinan sidang ketika itu kurang beretika. 

"Masa Pimpinan sidang seperti itu. Seharusnya dewan bisa membedakan antara hak dan kewajiban mereka," kata Razaliardi dalam keterangan tertulisnya kepada PPWInews.com, Sabtu, (15/6) di Aceh Singkil.

Menurutnya, dewan harus memahami mana hak, dan yang mana kewajiban. Membahas LKPJ tahunan bupati itu adalah kewajiban dewan. 

"Kalau tidak mau lagi menjalankan kewajiban, seharusnya mereka jangan terima gaji dong. Itu duit rakyat lo, rakyat yang menggaji mereka", ujarnya.

Benar memang, dewan dalam hal ini pimpinan DPRK mempunyai hak untuk mempersoalkan pengangkatan sekwan yang katanya tidak dikonsultasikan oleh bupati kepada pimpinan DPRK sebagaimana yang diatur dalam perundang undangan. 

Namun, tempatnya bukan pada saat rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, tempatnya bukan disitu. 

Dewan kata Razaliardi, bisa meminta keterangan kepada bupati dengan agenda yang dikhususkan untuk membahas atas pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh bupati. 

Bahkan, jika memang benar bupati telah melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan, dewan juga bisa melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap bupati.

"Jadi penolakan atas kebijakan bupati mengangkat sekwan bukan pada saat rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kemaren. Bukan disitu tempatnya", papar Razaliardi. 

Ketika ditanya soal saran bupati agar ketiga pimpinan dewan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mantan wartawan Harian Angkatan Bersejata ini menyebutkan hal itu adalah merupakan langkah yang paling tepat.

"Saya memberikan dukungan dan sependapat dengan bupati. Mari selesaikan lewat jalur hukum, itu lebih baik dan lebih bermartabat", pungkasnya.

Tapi harus ingat. Jangan gara-gara perbedaan penafsiran dalam memaknai peraturan dan perundang-undangan ini uang negara terkuras. Sebab, kata Razaliardi, yang berperkara adalah antar lembaga pemerintah, tentu biaya perkaranya juga akan ditanggung oleh negara.

Menurut pendapat Razaliardi, pengangkatan sekwan yang dilakukan oleh bupati sudah sesuai aturan. Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disana disebutkan bupati hanya diminta berkonsultasi kepada pimpinan DPRK. 

Dijelaskannya, Arti berkonsultasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan bagi pihak yang datang berkonsultasi, dalam hal ini adalah bupati. Tapi bukan untuk mendapatkan persetujuan.

"Berkonsultasi itu maknanya adalah meminta pendapat atau dialog, bukan persetujuan. Dan menurut bupati hal tersebut sudah beliau lakukan. Soal pendapat itu dijalankan atau diterima oleh bupati, itu tergantung bupati. Tidak ada kewajiban bupati untuk harus menerima pendapat dari hasil berkonsultasi tersebut", terangnya.

Lebih lanjut Razaliardi menyebutkan, berkonsultasi juga tidak harus formal, tapi bisa informal, dan tempatnya bisa dimana saja. Tidak harus datang ke kantor, tidak harus mengajukan surat permintaan resmi dan pakai berita acara segala.

"Dalam undang-Undang tidak ada disebutkan seperti itu, dalam penjelasan Undang-Undang tersebut juga tidak ada pengaturan seperti itu. Silakan baca Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta penjelasannya", tutup Razaliardi. (Jml/Red)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.