PPWINEWS.COM.COM, ACEH SINGKIL -Setelah sempat menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Mantan Kepala Desa Lentong, Kecamatan Kota Baharu, berinisial KS (38) akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur selama enam bulan atau terhitung sejak Januari 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Amrizal Tahar, SH mengatakan, tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2016 senilai Rp 298 lebih itu, menyerahkan diri pada Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tersangka datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan ditemani sejumlah tokoh masyarakat. Tersangka menyerahkan diri, karena merasa tidak nyaman selama dalam pelariannya," katanya kepada PPWInews.com, Jumat (14/6) di Aceh Singkil.
Setiba di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Usai diperiksa Tersangka langsung kita tahan di Rutan Cabang Aceh Singkil, Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2016 senilai Rp 298 lebih," jelas Amrizal.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka juga terancam kurungan penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal 1 miliar," terang Kajari. (Jamaluddin).
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.