PPWInews.com, Aceh
Singkil – Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil, Aceh, menangkap satu orang tersangka
pengedar narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Medan. Selain menangkap
tersangka, Polisi juga menyita 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus
dengan plastik trasnparan les merah dengan berat bruto keseluruhan 8,13 gram.
”Tersangka bandar
narkoba bernama Hendro (33), warga Dusun I jln. Setia Indah, Desa Sunggal
Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,”
kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda, S.IK, melalui Kasat
Narkoba, Iptu Mustafa, SH kepada singkilterkini.com, Selasa (18/6).
Menurut Mustafa,
Tersangka ditangkap pada Minggu 16 Juni 2019, sekira Pukul 09.00 Wib di
pondok/gubuk belakang rumah masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil
Utara, Aceh Singkil. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang
diterima tim Satuan Narkoba mengenai adanya salah seorang Bandar Narkoba yang
sering mengedar narkoba jenis sabu di wilayah Aceh Singkil sedang berangkat
dari Medan dengan menggunakan Mobil Tangki dan di duga membawa narkotika jenis
sabu.
Berbekal informasi
tersebut lanjutnya, tim Sat resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan
penyelidikan dan pemantauan terhadap Mobil Tangki yang pulang dari Medan. Dan
pada Minggu 16 Juni 2019 sekira pukul 08.00 Wib tim melihat ada 1 unit mobil
yang dicurigai berhenti di pinggir jalan tepatnya di Kawasan Desa Kampung Baru,
Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
“Tim langsung melakukan
penyelidikan dan pemantau terhadap seorang pelaku yang diduga membawa natkotika
jenis sabu tersebut sedang duduk di pondok belakang rumah warga Desa Kampung
Baru bersama dengan masyarakat lainnya,” ujar Mustafa.
Selain itu, Tim
langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku sehingga
ditemukan satu bungkus plastik di belakang tempat duduk pelaku dan setelah
diperiksa bungkusan tersebut berisikan 12 paket narkotika jenis sabu dengan
berat semuanya 8,13 gram.
Saat diinterogasi,
tersangka mengakui bahwa bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu adalah
miliknya. "Awalnya bungkusan berisi narkoba jenis sabu dikantongi disaku celana sebelah kiri
tersangka, keudian dipindahkan bungkusan berisi narkotika jenis sabu dari saku
celananya dan menyimpannya dibelakang tempat duduk pelaku, pada saat tersangka
duduk di gubuk,” jelasnya.
Bungkusan yang berisi
tersebut, baru dibawa pulang oleh tersangka dari Medan dengan menumpang salah
satu Mobil Tangki CPO yang menuju ke Singkil. “Tersangka saat ini ditahan di
Mapolres Aceh Singkil. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba
yang diduga jaringan lintas Sumatera,” terang Mustafa. (Jamaluddin)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.