-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Bandar Sabu Asal Sumut

REDAKSI


PPWInews.com, Aceh Singkil – Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil, Aceh, menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Medan. Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik trasnparan les merah dengan berat bruto keseluruhan 8,13 gram.

”Tersangka bandar narkoba bernama Hendro (33), warga Dusun I jln. Setia Indah, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda, S.IK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Mustafa, SH kepada singkilterkini.com, Selasa (18/6).

Menurut Mustafa, Tersangka ditangkap pada Minggu 16 Juni 2019, sekira Pukul 09.00 Wib di pondok/gubuk belakang rumah masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Narkoba mengenai adanya salah seorang Bandar Narkoba yang sering mengedar narkoba jenis sabu di wilayah Aceh Singkil sedang berangkat dari Medan dengan menggunakan Mobil Tangki dan di duga membawa narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut lanjutnya, tim Sat resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Mobil Tangki yang pulang dari Medan. Dan pada Minggu 16 Juni 2019 sekira pukul 08.00 Wib tim melihat ada 1 unit mobil yang dicurigai berhenti di pinggir jalan tepatnya di Kawasan Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantau terhadap seorang pelaku yang diduga membawa natkotika jenis sabu tersebut sedang duduk di pondok belakang rumah warga Desa Kampung Baru bersama dengan masyarakat lainnya,” ujar Mustafa.

Selain itu, Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku sehingga ditemukan satu bungkus plastik di belakang tempat duduk pelaku dan setelah diperiksa bungkusan tersebut berisikan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat semuanya 8,13 gram.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya. "Awalnya bungkusan berisi narkoba jenis  sabu dikantongi disaku celana sebelah kiri tersangka, keudian dipindahkan bungkusan berisi narkotika jenis sabu dari saku celananya dan menyimpannya dibelakang tempat duduk pelaku, pada saat tersangka duduk di gubuk,” jelasnya.

Bungkusan yang berisi tersebut, baru dibawa pulang oleh tersangka dari Medan dengan menumpang salah satu Mobil Tangki CPO yang menuju ke Singkil. “Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Aceh Singkil. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga jaringan lintas Sumatera,” terang Mustafa. (Jamaluddin)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.