PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Amrizal Tahar, SH, mengungkapkan, pihaknya telah mebuka pos pelayanan hukum gratis untuk masyarakat Aceh Singkil.
"Pos pelayanan hukum di buka di dua tempat, yaitu di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan di samping Kantor Camat Kecamatan Gunung Meriah, Desa Rimo," kata Amrizal kepada Ppwinews.com, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/6).
Pembukaan pos pelayanan hukum tersebut bertujuan untuk tujuannya, mempermudah masyarakat dalam hal mengadu. "Jika ada laporan dari masyarakat silahkan datang melapor," sebut Amrizal.
Keberadaan pos pelayanan hukum Kejari Aceh Singkil itu juga untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum, apabila ada masyarakat yang ingin menanyakan terkait kasus hukum yang dihadapinya.
"Untuk konsultasi hukum, Kami memberikan pelayanan tanpa memungut bayaran alias gratis," sebutnya.
Dijelaskan Kajari, untuk pos pos pelayanan hukum di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dibuka setiap hari kerja. Sementara, untuk pos pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, dibuka setiap hari Rabu.
Pos pelayanan hukum di wilayah Kecamatan Gunung Meriah yang dibuka setiap hari Rabu, sudah berjalan selama dua bulan. Di pos pelayanan hukum tersebut, pihak kejaksaan ikut menempatkan beberapa orang Jaksa dan Staf.
"Tujuannya, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam hal konsultasi tentang hukum perdata maupun pidana," terangnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak sungkan - sungkan mendatangi pos pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, baik yang berada di kantor Kejaksaan maupun yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
"Apabila ada yang mau dikonsultasi tentang permasalahan hukum, silahkan datang ke Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil," jelas Amrizal. (Jamaluddin)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.