PPWINEWS.COM.MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Wilopo menyatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi (Kanim) se Nusa Tenggara Barat melakukan sejumlah terobosan.
Demikian dikatakan Kadiv Keimigrasian Kemenkum ham NTB Wilopo menjawab pertanyaan wartawan rabu (12/6/19) di Mataram.
Wilopo menjelaskan " dalam rangka memberi kan pelayanan terbaik kepada masyarakat kantor Imigrasi se Nusa Tenggara Barat memberikan pelayanan paspor kepada masyarakat walau pun pada hari Sabtu".
Kantor kantor Imigrasi Kemenkumham NTB yang membuka pelayanan walau pun hari sabtu yaitu Kanim Mataram,Kanim Sumbawa dan Kanim Bima tegasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dapat langsung datang ke kantor Imigrasi setempat dengan membawa persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK),Akta Kelahiran. Bisa juga Akta Nikah atau Ijazah.
Wilopo mengingat kepada masyarakat agar datang di kantor Imigrasi setempat jangan dengan perantraan calo.
Demikian juga terkait biaya biaya pembuatan Paspor dapat dilihat disemua kantor Imigrasi dan tidak ada biaya tambahan dan dilakukan secara transparan.
Pembayaran biaya Paspor tersebut dilakukan oleh masyarakat di bank setempat atau di kantor pos/mobil kantor pos yang menunggu didepan Kantor Imigrasi setempat imbuhnya.(Taqwa).
Demikian dikatakan Kadiv Keimigrasian Kemenkum ham NTB Wilopo menjawab pertanyaan wartawan rabu (12/6/19) di Mataram.
Wilopo menjelaskan " dalam rangka memberi kan pelayanan terbaik kepada masyarakat kantor Imigrasi se Nusa Tenggara Barat memberikan pelayanan paspor kepada masyarakat walau pun pada hari Sabtu".
Kantor kantor Imigrasi Kemenkumham NTB yang membuka pelayanan walau pun hari sabtu yaitu Kanim Mataram,Kanim Sumbawa dan Kanim Bima tegasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dapat langsung datang ke kantor Imigrasi setempat dengan membawa persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK),Akta Kelahiran. Bisa juga Akta Nikah atau Ijazah.
Wilopo mengingat kepada masyarakat agar datang di kantor Imigrasi setempat jangan dengan perantraan calo.
Demikian juga terkait biaya biaya pembuatan Paspor dapat dilihat disemua kantor Imigrasi dan tidak ada biaya tambahan dan dilakukan secara transparan.
Pembayaran biaya Paspor tersebut dilakukan oleh masyarakat di bank setempat atau di kantor pos/mobil kantor pos yang menunggu didepan Kantor Imigrasi setempat imbuhnya.(Taqwa).
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.