-->

Warga Sibolahotang Minta Bupati Tobasa Tinjau Kembali Keberadaan Bangunan di Lahan Irigasi

REDAKSI author photo
PPWINEWS.COM, TOBA SAMOSIR --- Senin,13 Mei 2019. Desa Sibolahotang yang terletak di Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera utara termasuk salah satu Desa yang paling unik.

Apalagi, Desa Sibolahotang memiliki wisata danau Toba karena desa ini terletak di pinggiran Danau Toba dan terdapat jalan lintas wilayah Barat yang membelah Desa ini menuju pusat Kota Balige. Selain itu, juga terdapat areal pertanian yang cukup baik dan luas.

Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman, banyak lahan pertanian yang beralih fungsi diantaranya menjadi pemukiman dengan saluran irigasi yang airnya dialirkan dari sungai Aek Alian yang memanjang dari pengunungan, memotong jalan utama menuju pusat kota, di bawah jembatan juara Monang, kecamatan Balige bermuara ke Danau Toba.

Saluran sungai Aek Alian tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pertanian dan juga sumber air bagu kolam ikan warga serta sebagai sumber air untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan Danau Toba.

Untuk kebutuhan pertanian (sawah dan kolam ikan) melalui bendungan air dapat naik untuk kebutuhan pertanian dan perikanan yang dialirkan ke sawah sawah serta kolam kolam warga melalui saluran irigasi.

Bahkan, pada saluran irigasi tersebut juga mendapat perhatian khusus baik Pemkab Toba Samosir maupun Desa itu sendiri terlebih dengan adanya dana desa dan dana pertanian yang dikucurkan melalui dinas pertanian dan dinas permukiman.

Saluran irigasi yang baik harus lancar dan bersih dari gulma dan sampah sampah agar air yang mengalir lancar sampai ke sawah dan kolam, bila tidak akan sangat menggangu dan menghambat pertumbuhan tanaman di persawahan dan ikan akan mati.

Disamping itu, saluran irigasi sudah seharusnya dan semestinya terbebas dari penggunaan bangunan yang dinilai dapat  menghambat proses pembersihan dari saluran tersebut dari gulma dan sampah.

Dalam prosesnya irigasi telah banyak mendapat hambatan terutama bangunan, jembatan, pipa air bersih, pipa telepon dan ini semua fasilitas umum, tapi bangunan pribadi seperti rumah, atau toko toko yang bukan merupakan fasilitas umum, apakah ini dibenarkan ?, yang dapat menghambat  mobilitas warga. 

Sehingga warga Desa Sibolahotang SAS, Kecamatan Balige merasa keberatan. Dikarenakan, akses jalan mereka menuju dan kembali dari persawahan serta kolam mereka telah tertutup oleh bangunan bertingkat yang walaupun pemilik telah membuat terowongan mengikuti alur irigasi.

Intinya, hingga Senin 13 Mei 2019, Warga sangat terganggu untuk masuk dan keluar dari persawahan dan kolam mereka dalam mengolah sampai membawa hasil panen mereka dengan menempuh jarak yang semakin jauh.

Dalam hal ini mereka merasa terganggu untuk lintas dari saluran irigasi tersebutkarena mereka merasa bahwa irigasi tersebut bukan lagi milik umum tetapi menjadi milik pribadi yaitu pemilik rumah bertingkat yang berdiri di atas irigasi tersebut.

Demikian pula tanggapan warga pemilik sawah dan kolam di belakang bangunan tersebut sangat keberatan dengan tertutupnya saluran irigasi oleh gedung tersebut.

Surat atau sertifikat tanah dari bangunan, bila ditilik dari bangunan serta saluran irigasi ikut menjadi milik dari pemilik bangunan, dan yang menjadi tanda tanya warga apakah saluran irigasi tersebut ikut terjual apa tidak?, dan bila ikut terjual siapa yang menjual?.

Berdasarkan hasil investigasi DPN PPWI melalui PPWI Cabang Samosir, bahwa surat tanah terpisah oleh saluran irigasi dan izin bangunan juga terpisah oleh irigasi. Akibatnya menimbulkan tanda tanya besar dikalangan warga Desa Silabohotang.

'Apa dibenarkan mendirikan bangunan di atas irigasi yang bukan untuk kepentingan umum?', kenapa hal seperti ini bisa terjadi, ada apa atau apa ada sesuatu terhadap pihak terkait, sehingga mereka bungkam seribu bahasa. Padahal, irigasi tersebut milik umum.

Khusus untuk pertanian dan kolam, maka warga desa sibolahotang SAS melayangkan surat kepada Bupati Tobasa melalui PPWI Nasional cabang Tobasamosir beserta sejumlah media lainnya seperti Harian Batak pos .com, Dekrit .com, dan Radarindo.com.

Disamping itu, warga yang tidak menyetujui bangunan tersebut melalui surat kolektif yang ditanda-tangani oleh warga sendiri, meminta kepada Bupati Tobasa agar meninjau kembali bangunan yang ada di atas saluran irigasi.

Warga juga meminta agar bangunan tersebut dibongkar dan dikembalikan fungsi sebagai saluran irigasi yang setiap saat dapat dilalui warga tani tanpa merasa risih, dapat menghindari warga dari konflik kepentingan,  dan dapat dibersihkan dan tidak ada hambatan karena saluran irigasi tidak pernah diperjual belikan.

"Dan bila hal seperti ini dibiarkan berlangsung tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pendirian bangunan di atas fasilitas umum, karena sudah ada contoh untuk ditiru, " demikian tanggapan R.Tampubolon salah seorang pemilik sawah yang terkena dampak.

Tuntutan warga Desa Sibolahotang SAS ini juga disampaikan kepada DPRD kabupaten Tobasamosir, Dinas PUPR dalam hal ini dinas pengairan Tobasa, Dinas Perijinan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Camat dan kepala desa setempat.

Perlu diketahui bahwa warga Desa Sibolahotang SAS telah lama berjuang untuk membebaskan saluran irigasi ini dari bangunan yang menyalahi kepemilikan dan peruntukan yang menghambat mobilitas warga dan telah memberitakan hal ini di berbagai media massa tapi seolah olah pihak terkait tutup mata dan telinga terhadap apa yang terjadi.

Untuk itulah PPWI Nasional Cabang Tobasamosir bekerjasama dengan berbagai media massa lain beserta warga Desa Sibolahotang SAS melayangkan surat kepada pihak terkait agar permasalahan tersebut diselesaikan secara arif dan bijaksana. [PPWI Cabang Tobasamosir/AH] 

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.