PPWINEWS.COM,KOLAKA --- Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Hendra, berhasil mengamankan terduga Pelaku Pencurian, di Desa Ulu Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (14/5/2019).
Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi menjelaskan bahwa Tim Elang menangkap terduga pelaku yang berinisial YS alias Y (19) warga Kolaka Utara, saat berada di rumahnya di Desa Ulu Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara.
Menurut Riswandi, YS diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang milik korban bernama Andi Panguriseng pada Senin (13/05) sekitar pukul 02.00 wita di Masjid AT Taqwa, Kelurahan Latambaga, Kabupaten Kolaka, dimana barang milik korban yaitu 1 (satu) Unit HP Merk Oppo berwarna Hitam disimpan oleh korban di tiang bagian dalam masjid, kemudian korban menggelar karpet, setelah itu korban beristirahat dan tertidur, melihat korban tertidur, terduga pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mengambil HP milik korban yang sebelumnya diletakkan di tiang masjid.
"Beruntung aksi tersebut terekam oleh CCTV Masjid AT Taqwa sehingga saat korban melakukan pengaduan di Polres Kolaka, Tim Elang langsung mengidentifikasi wajah pelaku melalui rekaman CCTV, selanjutnya dilakukan pencarian, ujar Bripka Riswandi.
Lanjut Riswandi, saat dilakukan pemeriksaan YS mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil barang milik korban saat tertidur didalam Masjid, dan YS juga merupakan Residivis tindak Pidana Pencurian elektronil di Kabupaten Kolaka Utara, dimana sebelumnya telah melakukan Pencurian dan telah menjalani Vonis Hakim selama 1 tahun penjara, dan juga masih ada beberapa TKP pencurian yang saat ini masih dilakukan pencarian barang buktinya oleh Tim Elang Polres Kolaka.
"YS kini telah diamankan di Polres Kolaka dan telah dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut, terhadap YS di jerat Pasal 362 KUHP Subs Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tutup Riswandi. (Hasan.B)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.