-->

Polsek Karang Rayung Gelar Operasi Pekat

REDAKSI author photo

PPWINEWS.COM,GROBOGAN - Polsek Karang Rayung melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (Pekat), Kamis (30/5/2019) malam.

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan, dengan sasaran diantaranya minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), premanisme, termasuk narkotika.

Kegiatan itu dilaksanakan di warung remang-remang milik warga dengan Inisial LI, di kawasan Desa Mojo Agung, Kecamatan Karang Rayung, Kabupaten Grobogan.

"Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, terlebih masyarakat yang berada di Desa Mojo Agung," ucap Kapolsek Karang Rayung, AKP Lamsier, Jumat (30/5/2019).

Hasil dari kegiatan tersebut, kepolisian mendapatkan 54 botol Aqua besar berisi miras jenis Arak,1 botol miras jenis Anggur Merah, 1 botol miras jenis Congyang dan 1 botol Miras jenis Bir.

Kapolsek menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan setelah operasi pekat malam yaitu memanggil kepala Desa Mojo Agung yang disaksikan oleh RT dan RW, beserta perangkat desa, dan disaksikan pihak Muspika akan membuat perjanjian.s

Menurut Kapolsek, dalam perjanjian itu akan di buat kesepakatan bahwa di Desa Mojo Agung kedepannya ini tidak di bolehkan untuk menjual miras dalam jenis apapun," dan apabila kedapatan atau melanggar dengan menjual miras, maka sipenjual harus bersedia meninggalkan atau keluar dari desa tersebut yaitu Desa Mojo Agung.

Sebab, miras sangat tidak layak untuk diperjualkan, disamping membahayakan juga tidak baik untuk masa depan terutama generasi muda.

"Semoga Desa khususnya Kecamatan Karang Rayung dengan adanya operasi Pekat ini, para pedagang miras atau para pecandu alkohol tidak akan ada lagi," harapnya. [Ahmad Arifin]

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.