PPWINEWS.COM, KOLAKA --- Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang pemuda asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga membawa Narkotika jenis sabu melalui jalur laut. Jum'at, (17/5/2019).
"Pemuda yang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu berinisial F alias P (37), Ia baru saja tiba dari Sulsel melalui jalur laut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda, SIK.
"Iya kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial " F" alias "P" (37) yang baru saja tiba dari Sulawesi Selatan yang membawa Narkotika jenis sabu,
Menurut Iptu Husni, pria berinisial F merupakan warga Kabupaten Gowa (Sulsel) yang juga memiliki rumah di jalan Pendidikan Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
"Pelaku diamankan saat tiba di Pelabuahan Kolaka pada pukul 06.00 wita, di Kawasan pelabuhan Kolaka, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga," sebut Husni.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Pelaku berupa Kemasan Sachet plastik klip yang berisikan butiran kristal bening yang di duga Sabu dengan bruto 49,60 gram.
"Barang bukti ini dibungkus dengan menggunakan bungkusan makanan yang bertuliskan KFC," beber Husni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kolaka guna tindakan penyidikan lebih lanjut. Dihadapan penyidik Pelaku mengakui memperoleh Narkotika jenis Sabu dibeli dari temannya yang beralamat di Kota Makassar.
Ditambahkan Husni, dikarenakan pelaku F, telah melakukan tindak Pidana Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I atau menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri maka pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf(a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hasan.B)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.