PPWINEWS.COM,BUTON UTARA--- Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra) menilai bahwa, program pengadaan pipa Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Buton Utara (Butur) sarat dengan berbagai penyimpangan.
Dalam press releasenya, Ketua Umum Lepidak Sultra Mawan, SH juga menyampaikan bahwa, ada delapan Desa di Buton Utara (Butur) yang kebagian program pengadaan PAMSIMAS ditahun anggaran 2018 diduga terdapat banyak penyimpangan.
Adapun kedelapan Desa tersebut diantaranya Desa Koepisisno, Desa Lahumoko, Desa Bubu Barat, Desa Waode Angkalo, Desa Waculaea, Desa Matalagi, Desa Sumampeno, dan Desa Pebaoa.
Dari hasil penelusuran Lepidak Sultra, ada beberapa bentuk penyimpangan yang terjadi seperti, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan pengadaan pipa PAMSIMAS tahap tiga yang dilakukan oleh pihak fasilitator, dugaan pengadaan pipa di delapan desa tersebut terjadi di tahun 2018 sedangkan kenyatannya diadakan di tahun anggaran 2019.
Dalam releasenya, Lepidak juga membeberkan bahwa pencairan pengadaan pipa PAMSIMAS tahap tiga tahun anggaran 2018 batas pencairan tanggal 25 Desember 2018 sesuai petunjuk dari PPK (Zalman) beserta pihak fasilitator, akan tetapi pencairan pengadaan pipa PAMSIMAS tahap 3 tersebut dipaksa pencairannxa pada tanggal yg berfariasi antara tanggal 25-31 Desember 2018.
"Selain itu, pengadaan pipa PAMSIMAS tahap tiga tahun anggaran 2018 diadakan pada bulan Februari 2019, pencairan dilakukan pada tanggal 25-31 desember 2018, sedangkan barang (Pipanya, red) belum ada, dan ini adalah Pelanggaran yang sangat fatal," beber Ketua Umum Lepidak Sultra.
"Mengingat air adalah kebutuhan yang paling utama bagi kehidupan umat, tanpa air semua kebutuhan tidak akan terpenuhi secara menyeluruh, maka dari itu kita akan tetap monitor dan mengawasi prorgram ini," Ungkapnya dalam releasenya.(Hasan.B)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.