-->

Kapolres Aceh Singkil Imbau Masyarakat Tidak Sebar Berita Hoax

REDAKSI

PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL – Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda SIK, mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk menyaring setiap informasi yang diterima baik dari melalui internet maupun dari pembicaraan orang ke orang sebelum bertindak, karena bisa jadi informasi yang diterima tersebut hoax yang belum tentu jelas kebenarannya, sehingga selain dapat merugikan pihak lain maupun yang bersangkutan.

"Kalau menerima berita –berita dari Media Sosial harus bijak, dilihat di kroscek dan kalau memang benar silahkan di sebar. Tapi kalau tidak benar jangan dikirim kemana–mana, karena kalau ada unsur pidananya maka akan ditindak," sebut Kapolres Aceh Singkil, Kamis (23/5/2019).

Menurut Kapolres, perkembangan sosial sekarang ini sangat cepat, untuk itu masyarakat penguna harus semakin bijak, ketika menerima informasi yang belum tentu jelas kebenarannya. Apalagi pasca pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden tahun 2019. 

Untuk itu kita harus bijak menggunakan medsos dan ketika menerima harus dicek terlebih dahulu. ”Karena jika itu disebar luaskan dan tidak benar serta memenuhi unsur pidananya maka akan ditindak,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa upaya-upaya penyebaran berita Hoax harus dilawan, karena 
berita hoax dapat memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta dapat mengganggu stabilitas keamanan di tengah-tengah masyarakat.

Kendatipun demikian, Kapolres juga mengucapkan rasa syukur, karena seluruh lapisan masyarakat baik di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam pasti menolak berita hoax yang belum jelas kebenarannya.

"Masyarakat harus mengklarifikasi atau menanyakan terlebih dahulu kepada yang berkopeten, sebelum berita disebarkan, karena itu yang terbaik supaya ada  keseimbangan," jelasnya.

Kapolres Aceh Singkil juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyebarkan isu kebencian dan isu sara yang dapat merugikan pihak lain di media sosial, sebab perbuatan tersebut dapat dipidana sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.

Barang siapa saja yang membuat berita hoak di media sosial baik melalui facebook, WA, twiter atau jenis medsos lainnya bisa dipidana melalui Undang-Undang Informasi Transaksi Elekronik. "Jadi, ada pasal yang menjerat, baik kepada sipembuat maupun yang meneruskannya," ujar Kapolres.

Bukan hanya itu, masyarakat juga diminta untuk tidak berkomentar, apalagi isi dari komentar tersebut dapat memancing emosi, dan merugikan pihak lain. "Kata-kata caki maki penuh kesombongan di media sosial harus dihindari, sehingga hubungan harmonis antar sesama warga dapat terjaga sepanjang masa," harapnya. [Jamaluddin]


Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.