PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL –
Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda SIK, mengimbau kepada
masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk menyaring setiap
informasi yang diterima baik dari melalui internet maupun dari pembicaraan
orang ke orang sebelum bertindak, karena bisa jadi informasi yang diterima tersebut
hoax yang belum tentu jelas kebenarannya, sehingga selain
dapat merugikan pihak lain maupun yang bersangkutan.
"Kalau menerima berita –berita
dari Media Sosial harus bijak, dilihat di kroscek dan kalau memang
benar silahkan di sebar. Tapi kalau tidak benar jangan dikirim kemana–mana, karena kalau ada unsur pidananya maka akan ditindak," sebut Kapolres
Aceh Singkil, Kamis (23/5/2019).
Menurut Kapolres, perkembangan
sosial sekarang ini sangat cepat, untuk itu masyarakat penguna harus semakin
bijak, ketika menerima informasi yang belum tentu jelas kebenarannya. Apalagi
pasca pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden tahun 2019.
Untuk itu kita harus bijak menggunakan medsos dan ketika menerima harus dicek terlebih dahulu. ”Karena jika itu disebar luaskan dan tidak benar serta memenuhi unsur pidananya maka akan ditindak,” tegas Kapolres.
Untuk itu kita harus bijak menggunakan medsos dan ketika menerima harus dicek terlebih dahulu. ”Karena jika itu disebar luaskan dan tidak benar serta memenuhi unsur pidananya maka akan ditindak,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa upaya-upaya penyebaran
berita Hoax harus dilawan, karena
berita hoax dapat memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta dapat mengganggu stabilitas keamanan di tengah-tengah masyarakat.
berita hoax dapat memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta dapat mengganggu stabilitas keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Kendatipun demikian, Kapolres
juga mengucapkan rasa syukur, karena seluruh lapisan masyarakat baik di Kabupaten
Aceh Singkil dan Kota Subulussalam pasti menolak berita hoax yang belum
jelas kebenarannya.
"Masyarakat harus
mengklarifikasi atau menanyakan terlebih dahulu kepada yang berkopeten, sebelum
berita disebarkan, karena itu yang terbaik supaya ada keseimbangan," jelasnya.
Kapolres
Aceh Singkil juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak
menyebarkan isu kebencian dan isu sara yang dapat merugikan pihak lain di media
sosial, sebab perbuatan tersebut dapat dipidana sebagaimana hukum yang berlaku
di Indonesia.
Barang siapa saja
yang membuat berita hoak di media sosial baik melalui facebook, WA, twiter atau jenis medsos lainnya bisa dipidana melalui Undang-Undang Informasi
Transaksi Elekronik. "Jadi, ada pasal yang menjerat, baik kepada sipembuat maupun yang
meneruskannya," ujar Kapolres.
Bukan hanya itu, masyarakat juga
diminta untuk tidak berkomentar, apalagi isi dari komentar tersebut dapat
memancing emosi, dan merugikan pihak lain. "Kata-kata caki maki penuh
kesombongan di media sosial harus dihindari, sehingga hubungan harmonis antar
sesama warga dapat terjaga sepanjang masa," harapnya. [Jamaluddin]
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.