-->

Kapitan Sultra : Aktivitas Pertambangan Bermasalah Diduga Akibat Pembiaran dari Dinas Terkaiti

REDAKSI

PPWINEWS.COM, KENDARI --- Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) menduga aktivitas pertambangan yang bermasalah di Provinsi Sulawesi Utara akibat adanya pembiaran dari Dinas -Dinas terkait. 

Pertambangan pada hakikatnya merupakan aktivitas yang seyogyanya bertujuan untuk menggenjot perekonomian dan kemakmuran sebesar-besarnya, kendati demikian pertambangan juga harus memenuhi kaidah-kaidah tertentu berdasarkan regulasi yang menyangkut pertambangan, namun pada faktanya, pertambangan justeru bermasalah sehubungan dengan regulasi yang dimaksud.

"Ironinya pertambangan yang bermasalah tersebut merupakan persoalan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara". Hal ini di sampaikan koordinator lapangan Kapitan Sultra Ados Sultra dalam press releasenya, Kamis (16/5/2019).

Lanjut Ados dalam releasenya, persoalan tersebut sebenarnya tidak terlepas dari Dinas-Dinas terkait yang mereka duga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang bermasalah, bahkan diduga keras aktivitas-aktivitas pertambangan tersebut sudah merujuk pada ilegal mining.

"Ada beberapa perusahaan tambang yang kami duga bermasalah yakni, PT. Golindo. Dimana PT. Golindo ini malakukan aktivitas operasi tanpa memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Tristaco Mineral Makmur, selain itu PT. Golindo juga diduga melakukan aktifitas di lahan celah yang masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa adanya IPPKH. Dan juga diduga melakukan perpindahan aktifitas pertambangan tanpa mengantongi IUP di lahan yang tidak aktif," ungkap Adoa.

Perusahaan selanjutnya yang bermasalah itu adalah PT. PBI (Pertambangan Bumi Indonesia), yang mana PT. PBI ini belum memiliki izin seperti izin lintas dari BKSDA Sultra, izin lokasi pelabuhan khusus, dan izin operasi. Selain itu berdasarkan klarifikasi kami, PT. PBI juga diduga masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya evaluasi izin, yang seharusnya perlu evaluasi izin per lima tahun. Izin yang dimaksud tersebut diantaranya Izin Pemantapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan No. KP 465 Tahun 2010, Izin Terminal Khusus No BX 516/ PP 008, dan Izin Operasi Pelabuhan Terminal Khusus No. KP 604 Tahun 2013.

"Selain itu PT.PBI juga diduga menyewakan pelabuhan tersus kepada perusahaan pertambangan lainnya dalam proses bongkar muat, hal ini diduga menyalahi ketentuan Permenhub No 20 Tahun 2017 disertai aktivitas pertambangan tanpa SkV," beber Ados.

Selain kedua perusahaan tambang tersebut di atas, PT. Integra Mining Nusantara juga diduga belum membayar dana jaminan reklamasi. Selain itu PT. Integra Mining Nusantara juga diduga keras melakukan aktivitas bongkar muat ore nikel di terminal khusus jetti tanpa Izin Pembangunan, Izin lokasi, dan Izin Operasi serta amdal. "Sehingga berdasarkan permasalahan inilah patut diduga PT. Integra Mining Nusantara melakukan aktifitas pertambangan dan jalan holing di kawasan hutan lindung," pungkas Ados Sultra Korlap Kapitan.

Dari dasar itulah maka Kami dari Kapitan Sultra mendesak, Dinas ESDM Sultra agar segera mengevaluasi, monitoring dan menutup aktivitas pertambangan yang di duga bermasalah. Begitu juga dengan Dinas Kehutanan Sultra untuk segera menindak tegas PT. Golindo dan PT. Integra Mining Nusantara yang di duga merambah kawasan hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain kedua Dinas diatas Kapitan Sultra juga mendesak Dinas Perhubungan Sultra untuk segera membuat rekomendasi ke Kementrian Perhubungan atas dugaan gerak olah tambang yang dilakukan oleh PT. PBI dan PT. Integra Mining Nusantara yang mana kedua PT tersebut menyalahi UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Permenhub No.20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus san TUKS. (Hasan.B)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.