-->

Garbi Kambode Beberkan Dugaan Korupsi di Tiga Desa dan Sekolah

REDAKSI author photo
PPWINEWS.COM,KENDARI (SULTRA),--- Bawa misi bersihkan Kambode, Gerakan Bersih (Garbi) secara tegas meminta kepada pihak kepolisian di Sultra agar segera melakukan penyelidikan  dan penyidikan terhadap Kepala Desa Kabita, Kepala Desa Togo, dan Kepala Desa Kapota yang terletak di Kecamatan Wangi - Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam orasinya, Jendlap Garbi Kambode Armin menjelaskan pihaknya menduga kuat Kepala Desa Kabita telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa. 

Tudingan tersebut cukup beralasan, karena tidak adanya transparansi dana pemberdayaan masyarakat yang setiap tahun dianggarkan, tetapi proses pertanggung jawabannya telah dimanipulasi alias fiktif oleh Kades.

Lanjut Armin, proses pembangunan fisik di Desa Kabita yang tidak pernah transparan kepada seluruh masyarakat, serta proses pembangunan yang tidak mengindahkan regulasi yang ada, dalam hal ini, peraturan Bupati Wakatobi tahun 2014 yang telah menyampaikan kepada seluruh unsur pemerintahan tanpa terkecuali desa untuk tidak menggunakan pasir lokal dalam setiap pembangunan.

"Salah satu contoh pembangunan yang yang diduga menggunakan pasir lokal yaitu pembangunan pagar yang anggarannya tidak pernah ditahu oleh masyarakat, terkait dengan pembangunan pagar tersebut diduga tidak memakai besi cor untuk ketahanan pagar tetsebut, padahal besar dugaan kami bahwa dalam perencanaan pembangunan pagar desa tersebut  harus menggunakan besi cor, disamping itu proses pembangunannya yang tidak memperhatikan Undang - Undang (UU) desa nomor 6 tahun 2014 yang seharusnya setiap kegiatan di desa dilakukan secara swakelola agar masyarakat dapat mendapatkan manfaat secara ekonomi," beber Armin

Dugaan ketiga, adanya mark up dan tindak pidana korupsi dalam pemberian bantuan bodi katinting kayu kepada masyatakat, karena anggaran pembuatan bodi katinting kayu tetsebut tidak pernah di publikasikan kepada masyarakat, serta besar dugaan bahwa mestinya kayu yang digunakan untuk pembuatan katinting tersebut adalah kayu kelas satu, namun kenyataan dilapangan kayu yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga bodi katinting tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat dalam waktu jangka panjang di karenakan kayunya telah rusak. Lagi lagi hal ini bertolak belakang dengan UU desa nomor 6 tahun 2014.

"Begitu juga di Desa Kapota pihaknya menduga tidak adanya transparansi dana pemberdayaan masyarakat yang setiap tahun dianggarkan, proses pertanggungjawabannya diduga juga telah dimanipulasi atau fiktif," tambah Armin.

Tak hanya itu saja, lanjut Armin proses pembangunan fisik di Desa Kapota yang tidak pernah transparan kepada seluruh masyarakat, serta proses pembangunan yang tidak mengindahkan regulasi yang ada, seperti pembagunan lapangan tenis tahun anggaran 2018 yang mana tidak ada informasi publik kepada seluruh masyarakat Desa Kapota, serta proses pembangunan yang tidak memperhatikan UU desa.

Ditempat yang sama, Hendrik Fajar, Korlap Garbi Kambode, mengatakan proses pembangunan fisik di Desa Kabita Togo juga tidak pernah transparan kepada masyarakat, dan juga proses pembangunan yang tidak mengindahkan regulasi yang ada, salah satu contohnya adalah pembangunan yang menggunakan pasir lokal di Desa Kabota Togo yaitu pembangunan jalan desa pada tahun 2017, dan juga proses pembangunan yang tidak memperhatikan UU desa.

Massa aksi juga menilai adanya pelaporan fiktif yang dilakukan oleh Kepala Desa Kabita Togo dalam anggaran dana desa setiap tahunnya. Tak hanya itu saja, kuat dugaan Kades juga melakukan proses memperkaya diri, karena seluruh rangkaian pembangunan dan kegiatan dana desa tidak pernah dipublikasikan kepada seluruh masyarakat.

"Selain itu, kuat dugaan kami, telah terjadi tindak pidana korupsi, kejahatan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala lembaga pendidikan yang ada di Pulau Kapota. Hampir seluruh lembaga pendidikan di pulau tersebut dalam pengeloaan anggaran dana BOS, selalu dipelintir oleh para kepala-kepala sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA," tegas Hendrik.

Lanjut Hendrik, banyak dugaan pratek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh kepala SMAN 3 Wangi-wangi dan kepala SMPN 2 Wangi - Wangi Selatan, serta pengeloalaan yang tidak pernah transparan soal dana BOS yang dilakukan oleh SMPN Kollo dan SDN Kabita.

Olehnya itu, Gerakan Bersih (Garbi) mendesak pihak berwajib agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Kabita, Kabita Togo dan kepala Desa Kapota.

Garbi Kambode juga meminta agar segera dilakukan pekeriksaan dan audit seluruh asset Kepala Desa Kabita, Kabita Togo dan Kepala Desa Kapota, karna pihaknya meyakini ada dugaan kekayaan yang tidak wajar.

Segera lakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana BOS, dan Pungli oleh Kepala SMAN 3 Wangi-Wangi, Kepala SMPN 2 Wangi - Wangi Selatan, SMPN Kollo dan SDN Kabita.

"Kami juga meminta dengan tegas kepada Bupati Wakatobi untuk segera melakukan pencopotan sementara kepada Kades Kapota, Kabita dan Kabita Togo, agar tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan," pinta Korlap Garbi Kambode Hendrik Fajar.

Secara tegas, Garbi Kambode menyebutkan, bahwa para Kades yang telah menyalahi UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang dana desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasana tindak pidana korupsi yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar'.

Sedangkan para kepala sekolah juga melanggar Inpres Nomor 2 tahun 2014 tanggal 21 maret 2014 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, UU Nomor 14 tahun 2005 tantang guru dan dosen. [Hasan.B]

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.