PPWINEWS.COM,ACEH SINGKIL - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Perwakilan Kabupaten Aceh Singkil mendesak Inspektorat untuk mengaudit Anggaran Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah yang diduga terjadi penyalahgunaan Dana desa.
"Kami mendesak inspektorat untuk mengaudit anggaran dana Desa Blok 18," kata sekjen Pakar Perwakilan Aceh Singkil, Herman dalam rilisnya kepada PpwiNews.com, Sabtu (30/3/2019).
Desakan itu kata herman, dengan banyaknya dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Blok 18 seperti Dana BUMK tahun 2018 dipinjam Kepala Desa untuk kepentingan pribadi sebesar 240.000.000; Dana sisa BUMK 2017 sebesar 33.000.000 diduga telah digelapkan oleh oknum Kepala Desa.
Kemudian, pembangunan Gedung BUMK tahun 2018 sebesar 200.000.000 juga di duga Fiktip, termasuk pembangunan pipa saluran air bersih yang di duga fiktip.
"Penggadaan Lembu 11 ekor oleh BUMK tahun 2017 diduga telah hilang dan itu juga patut kita duga ada indikasi kong kalikong oknum Kepala Desa dengan tukang jaga lembu tersebut yang kini hilang bersama lembunya," sebut Herman.
Pihahknya lanjut Herman, juga menduga adanya penyalah gunaan wewenang oknum Kepala Desa dan ketua BUMK terkait penyalahgunaan angaran yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Blok 18.
"Dalam investigasi kita pihak Kepala Desa tidak berkenan memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut dan kesanya oknum Kepala Desa menutupi dan tidak terlalu terbuka dalam memberikan informasi, Kalau tidak ada indikasi penyelewengan kenapa tidak terbuka, tentu ada sesuatu yang tidak beres, sehingga ada ketakutan oleh oknum Kepala Desa," jelas dan tanya Herman.
Terkait itu, oknum Kepala Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah, juga telah melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-undang termaktub pemerintahan desa yang profesional efesien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.
"Kita juga telah melaporkan penyalahgunaan Dana Desa ini ke Polres Aceh Singkil dan kita juga mendesak infektorat Aceh Singkil bekerja secara propesional dan bisa secepatnya mengaudit penghinaan dana Desa Blok 18, karena dari nilai dugaan penyalah gunaan tersebut dari analisis dan kajian tim advokasi PAKAR dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 473.000.000 rupiah," ungkap Herman.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah kordinasi dengan Camat Gunung Meriah dan pihak Kecamatan yang didampingi oleh Kasi PMD, Risma telah melayangkan Surat ke Inspektorat untuk meminta agar tim Inspektorat Aceh Singkil secepatnya bisa turun, karna ini menyangkut uang Negara.
Herman selaku Sekjen Pakar Aceh Singkil juga menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran dana Desa, karna ini menyangkut uang negara bukan uang pribadi yang seenaknya digunakan untuk kepentingan pribadi, semua itu ada aturan mainnya.
Ia juga meminta Penegak Hukum bisa bekerja sama dalam memberantas dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut agar menjadi contoh bagi kepala desa agar tidak bermain main dengan uang Negara.
Sekali lagi herman, mengharap Kepada Inspektorat Aceh Singkil untuk segera turun mengaudit pengunaan Dana Desa Blok 18, demi menyelamatkan keuangan Negara. "Jangan kita biarkan tikus tikus itu berkeliaran untuk mencuri uang rakyat", tandasnya. [Rel]
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.