-->

Sempat Kosong, Kursi Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil Resmi Terisi

REDAKSI


PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Kursi Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil akhirnya terisi setelah sempat mengalami kekosongan beberapa bulan. Rabu (13/2/2019), Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Demokrat, Juliadi, resmi dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil sisa masa jabatan priode tahun 2014-2019 melalui rapat paripurna DPRK Aceh Singkil mengantikan, Sunarso.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Yulihardin,S.Ag yang ikut dihadiri diantara lain. Puluhan anggota DPRK Aceh Singkil, Wakil Bupati Aceh Singkil, Forkopimda Aceh Singkil, dan para Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Sedangkan, Prosesi Pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Hamzah Sulaiman SH.  



"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai aturan perundang undangan dengan berpedoman Pancasila," Kata Juliadi, pada saat mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Hamzah Sulaiman.

Selesai pengambilan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan administrasi jabatan. Juliadi, juga dipersilahkan untuk menempati Kursi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil. Dalam kegiatan itu, juga diisi dengan pemberian ucapan selamat dari anggota DPRK Aceh Singkil dan undangan yang berhadir kepada Jjuliadi.



Sebagaimana diketahui, Pelantikan Juliadi sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, nomor 171.21/68/2019 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, tertanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Dalam Keputusan Gubernur Aceh itu diantaranya disebutkan, bahwa Sunarso dari Partai Demokrat Aceh Singkil yang diresmikan pengangkatannya sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh nomor 171.21/754/2014 tannggal 16b Oktober 2014, telah diberhentikan dengan Hormat dari kedudukannya sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil masa jabatan 2014-2019 dengan Keputusan Gubernur Aceh  nomor 171.3/1169/2018, tanggal 28 September 2019.

Berdasarkan hasil penelusuran, pasca mengundurkan diri sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Demokrat. Sunarso, kembali mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRK Aceh Singkil pada Pemilu 2019 dari Partai Nasdem. [JML/RED]

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.