PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Kursi Wakil
Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil akhirnya terisi setelah
sempat mengalami kekosongan beberapa bulan. Rabu (13/2/2019), Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai
Demokrat, Juliadi, resmi dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil sisa
masa jabatan priode tahun 2014-2019 melalui rapat paripurna DPRK Aceh Singkil mengantikan, Sunarso.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil
Ketua II DPRK Aceh Singkil, Yulihardin,S.Ag yang ikut dihadiri diantara lain. Puluhan
anggota DPRK Aceh Singkil, Wakil Bupati Aceh Singkil, Forkopimda Aceh Singkil,
dan para Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
Sedangkan, Prosesi Pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Hamzah Sulaiman SH.
"Demi Allah saya bersumpah
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai aturan perundang undangan
dengan berpedoman Pancasila," Kata Juliadi, pada saat mengikuti sumpah
jabatan yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Hamzah Sulaiman.
Selesai pengambilan sumpah dilanjutkan
dengan penandatanganan administrasi jabatan. Juliadi, juga dipersilahkan untuk menempati
Kursi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil. Dalam kegiatan itu, juga diisi dengan pemberian
ucapan selamat dari anggota DPRK Aceh Singkil dan undangan yang berhadir kepada
Jjuliadi.
Sebagaimana diketahui, Pelantikan
Juliadi sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil berdasarkan Keputusan Gubernur
Aceh, nomor 171.21/68/2019 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh
Singkil, tertanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh,
Nova Iriansyah.
Dalam Keputusan Gubernur Aceh itu
diantaranya disebutkan, bahwa Sunarso dari Partai Demokrat Aceh Singkil yang
diresmikan pengangkatannya sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil berdasarkan Keputusan
Gubernur Aceh nomor 171.21/754/2014 tannggal 16b Oktober 2014, telah diberhentikan
dengan Hormat dari kedudukannya sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil masa jabatan
2014-2019 dengan Keputusan Gubernur Aceh
nomor 171.3/1169/2018, tanggal 28 September 2019.
Berdasarkan hasil penelusuran, pasca
mengundurkan diri sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Demokrat. Sunarso,
kembali mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRK Aceh Singkil pada Pemilu 2019
dari Partai Nasdem. [JML/RED]
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.