PPWINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PPWI dan SPRI terhadap Dewan Pers.
Penasehat hukum penggugat PPWI dan SPRI, Dolfie Rompas mengatakan penyebab ditundanya persidangan dikarenan tergugat Dewan Pers belum membuat kesimpulan atas 26 kali persidangan yang lalu.
"Kedua pihak telah sepakat untuk menunda sidang hari ini, dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 6 Februari 2019," terang Dolfie kepada Wartawan, Rabu (30/1/2019) di PN Jakarta Pusat. [Jml/Red]
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.