-->

Pakar Aceh Singkil Desak Bupati Segera Keluarkan Perbup CSR

REDAKSI author photo

PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Pusat Analisis dan Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) DPW Kabupaten Aceh Singkil mendesak Bupati Dulmusrid untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Corporate Sosial Responbility (CSR) guna mensinergikan program kegiatan CSR perusahaan dengan program pemerintah.

"Kami berharap Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid segera mengeluarkan Perbub dan menyusun Qanun Corporate Sosial Responbility (CSR) bersama DPRK Aceh Singkil, karena Kami melihat masih ada perusahaan yang beroperasi di Aceh Singkil yang masih minim merealisasikan CSR," Kata Sekjen Pakar Perwakilan alAceh Singkil, Herman kepada Ppwinews.com, melalui WhatsApp, Jumat (4/1/2019).

Menurut Herman, aturan hukum tersebut dinilai sangat penting guna mensinergikan kegiatan CSR perusahaan dengan program pemerintah, apa lagi ini menyangkut kepentingan masyarakat dan cita cita Bupati menuju perubahan.

"CSR merupakan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atas dampak yang timbul dari keputusan dan aktivitas perusahaan itu sendiri," tegas Herman.

Dimana tambahnya, CSR memiliki tujuan untuk menyumbang pada pencapaian pembangunan yang berkelanjutan yang tertuang dengan standar ISO 2600 termasuk dalam bidang kesehatan, keagamaan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

"Apa lagi ada banyak perusahaan perkebunan baik itu milik swasta maupun BUMN, kita sangat menyangkan sampai saat ini belum ada regulasi mau itu perbub atau canun belum tanpak keseriusan baik dari pemerintah maunpun dari DPRK itu sendiri," sebutnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, di Kabupaten Aceh Barat sudah berjalan, bahkan mereka juga sudah mempunyai regulasi yaitu Qanun tentang TJSL Corporate Sosial Responbility (CSR) bahkan mereka telah membentum forum CSR Kabupaten yang dimana ditahun 2018 mereka bisa merealisasikan 18 milyar dari seluruh perusahaan yang ada di Aceh Barat.

"Seharusnya kita belajar dari konsep regulasi (CSR) seperti Aceh Barat yang sekarang sudah berjalan, kita berharap Bupati maupun DPRK bisa bekaloborasi memprioritaskan gagasan untuk kepentingan masyarakat banyak dan kemajuan daerah khususnya Aceh Singkil," pungkasnya. (Jml/Red)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.