-->

Ini Alasannya, Panwaslih Gunung Meriah Surati Camat dan Kades

REDAKSI author photo

PPWINEWS.COM,ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dan Perangkatnya agar dapat menjaga netralitas pada Pemilu 2019. 

"ASN dan Kepala Desa beserta perangkatnya, memiliki  aturan yang menegaskan untuk tidak berpihak pada salah satu peserta Pemilu," kata Ketua Panwaslih Kecamatan Gunung Meriah, M Yasin yang ikut didampingi anggota, Minggu (2/12/2018).

Terkait netralitas ASN, kata Yasin, diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya pada pasal 9 Ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa 'Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Netral itu dalam artian pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Kemudian, pada pasal 87 UU Nomor 5/2014, ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol," sebutnya.

Yasin juga mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN, karena seringkali ada tren pelibatan atau dilibatkannya ASN dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu. "Demikian juga tidak jarang ada kecenderungan pelibatan kepala desa dan perangkat desa seperti Sekdes, kepala dusun untuk kepentingan politik praktis," ujarnya.

Terkait larangan kepala desa dan perangkatnya dalam berpolitik praktis juga diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29, yaitu, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menjadi pengurus partai politik; dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

"Intinya, Netralitas pada pemilu 2019 tidak hanya berlaku kepada ASN, Kades dan perangkatnya, tetapi juga berlaku diantaranya kepada personil TNI dan Polri," tegasnya 

Sementara itu, untuk Netralitas TNI, diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yaitu, Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik; dan kegiatan politik praktis.

Berkenaan dengan Netralitas personil Polri, tambahnya, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang POLRI pasal 28 ayat (1) yaitu, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Dikatakannya, sebagai upaya pencegahan, pihaknya sejauh ini telah melayangkan surat kepada stakeholder yang ada diwilayah Kecamatan Gunung Meriah termasuk kepada kepala sekolah maupun kepada kepala Desa.

Dalam keterbatasan personil pengawasan yang hanya 3 orang di tingkat Kecamatan, dan 1 orang di tingkat desa/Kelurahan, pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pada Pemilu 2019.

Untuk itu, Ia mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Panwaslih, apabila ada menemukan hal-hal yang dinilai dapat menciderai penyelenggaran pemilu atau pesta demokrasi masyarakat Indonesia, khususnya diwilayah kecamatan Gunung Meriah. "Sifat Laporan bisa Formal atau Informal, misal melalui Handphod via SMS atau Via WhatshApp," jelasnya.

Laporan yang disampaikan oleh masyarakat akan ditindak lanjuti dengan tetap memperhatikan aturan dan atau prosedur yang ada. "Laporan minimal dilengkapi dua alat bukti, Insyaallah akan ditindaklanjuti. Dan jika berbentuk laporan informal, maka statusnya akan dijadikan sebagai temuan atau informasi awal," paparnya. (RED)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.