-->

Operasi Zebra Rencong di Aceh Singkil dan Subulussalam, Polisi Tilang Ratusan Pengendara

REDAKSI author photo
PPWINEWS.COM,ACEH SINGKIL - Sebanyak 324 pelanggar lalu lintas dikenakan tindakan tilang selama operasi Zebra Rencong 2018 yang digelar di wilayah hukum Polres Aceh Singkil, Polda Aceh.

"Jumlah penindakan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dimungkinkan disebabkan tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendara mulai meningkat," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda SIK melalui Kasat Lantas Polres Aceh Singkil AKP Syukrif kepada PpwiNews.com, Rabu (14/11/2018) di Aceh Singkil.

Syukrif menyebutkan, dari hasil operasi Zebra Rencong 2018 yang digelar berturut - turut sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018 di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 324 unit.

"Total keseluruhan ada 324 unit yang ditilang, Jumlah ini menurun jika  dibandingkan dengan jumlah pelanggar pada tahun 2017," ujar Syukrif.

Menurut Syukrif, ke 324 pelanggar tersebut terjaring di lokasi operasi yakni di kawasan jalan Lintas Singkil - Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil sebanyak 143 pelanggar.

"Kemudian, di kawasan jalan lintas Subulussalam - Medan, Kota Subulussalam terdapat sebanyak 181 pelanggar," sebutnya.

Dalam operasi Zebra Rencong 2018 ini, tambah Syukrif, para petugas dari Satlantas Polres Aceh Singkil menindak pelanggar lalu lintas yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 206 orang, tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman sebanyak 70 orang, dan tidak membawa surat - surat saat berkendara sebanyak 48 orang.

"Barang bukti berupa, ranmor sebanyak 173 unit, STNK sebanyak 86 lembar, dan SIM sebanyak 65 lembar," jelas Sukrif.

Dari banyaknya pengendara kendaraan yang ketilang, Kasat Lantas Polres Aceh Singkil juga menghimbau kepada pengendara kendaraan baik pengendara roda dua maupun roda empat atau lebih untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

"Masyarakat harus mematuhi tujuh prioritas operasi Zebra, diantaranya mengenakan helm SNI, memakai sabuk pengaman dan tidak melawan arus lalu lintas termasuk tidak menggunakan Hp saat berkendara" katanya. (JMl/RED)

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.