PPWI, ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh mengingatkan bahwa ada aturan berbeda dalam masa kampanye Pemilu 2019 dengan aturan pilkada serentak sebelumnya.
"Pemilu kali ini APK nya difasilitasi KPU/KIP," kata Koordintor Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur. Senin (8/10/2018) di Aceh Singkil.
Azwar menjelaskan pada Pemilu 2019, KPU/KIP memfasilitasi APK. Sedangkan untuk desain dan pemeliharaan diserahkan sepenuhnya kepada partai Politik (Parpol) atau calon perseorangan DPD.
"KPU/KIP hanya memfasilitasi pengadaan APK jenis baliho dan spanduk kepada tim kampanye baik itu calon presiden dan wakil presiden, partai politik, maupun perseorangan DPD, Sementara, desain dan materi baliho serta spanduk itu dibuat dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu," jelasnya.
Pada Pemilu 2019 lanjutnya, pemasangan APK juga menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Perawatan, pemeliharaan, dan pembersihan APK yang sudah diserahkan pada peserta pemilu juga menjadi menjadi tanggung jawab peserta pemilu, yang harus diturunkan atau dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurutnya, lokasi pemasangan APK juga tidak boleh berada di tempat ibadah, termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.
Disamping itu, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, atau kawasan setempat. Sedangkan, untuk pemasangan APK pada tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapat izin dari pemiliknya.
Diungkapkan Azwar, bahwa aturan kampanye pada pemilu 2019 diatur dalam PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019 dan juga perubahannya yaitu PKPU 28 dan PKPU 33 tahun 2018. "Untuk Juknisnya diatur dalam Keputusan KPU nomor 1096," terangnya.
Oleh sebab itu, Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil mengharapkan kepada peserta pemilu untuk dapat lebih memahami aturan dalam kampanye serta apa saja yang perlu di persiapkan pada saat pelaksanaan kampanye.
"Kampanye adalah tahapan yang sangat penting, karena bertujuan untuk melakukan pendidikan politik dan mengajak masyarakat untuk memilih," bebernya.
Kampanye lanjutnya, dimulai sejak 23 September 2018 lalu dan berakhir pada 13 April 2019 dan untuk jenis kampanye meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, debat pasangan Capres/Cawapres serta kegiatan lain yang tidak melanggar.
Selanjutnya, untuk iklan di media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan serta rapat umum, waktunya dimulai sejak 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
"Untuk kampanye melalui media sosial, peserta pemilu paling banyak membuat sepuluh akun untuk setiap jenis aplikasi. Akun media sosial juga harus didaftarkan ke KPU/KIP paling lambat satu hari sebelum kampanye, dan wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye," ujar Azwar. (Jml/Red)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.