-->

Ironis! PN Jayapura Kabulkan Gugatan Praperadilan Pemilik Minuman Keras Ilegal dan Putuskan Pomdam XVII/Cenderawasih Melanggar HAM

REDAKSI author photo

PPWI, JAYAPURA - Pengadilan Negeri (PN) Jayapura mengabulkan gugatan praperadilan perusahaan PT Sumber Makmur Jayapura (PT SMPJ) terhadap Pomdam XVII/Cendrawasih. Sebaliknya, TNI (Pomdam XVII/Cendrawasih) dinilai bersalah lantaran menyita dua kontainer berisi 1.200 minuman keras (miras) ilegal milik PT SMJP.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Infanteri Muhammad Aidi mengatakan, putusan praperadilan dibacakan pada Jumat, 21 September di PN Klas I A Jayapura.

Dalam Putusan tersebut, Hakim Praperadilan menyatakan perbuatan termohon 1 adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), serta menolak ganti kerugian yang diajukan oleh pemohon.


"Dalam kasus ini, Pomdam XVII/Cendrawasih menjadi termohon 1 dan Satpol PP Jayapura sebagai termohon 2," kata Kolonel Infanteri Muhammad Aidi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (22/9/2018).


Hakim praperadilan juga memerintahkan Satpol PP Jayapura segera mengembalikan Minuman Keras (Miras) ilegal milik PT SMPJ, serta memerintahkan kepada dua tergugat membayar biaya perkara.

Kolonel Infanteri Muhammad Aidi mengaku kecewa atas putusan ini. Ia juga menilai hakim tunggal praperadilan yang menyidangkan perkara tersebut tidak mempertimbangkan kelemahan gugatan yang ada dalam berkas penolakan yang telah dijabarkan oleh TNI.

Kata Kolonel Infanteri Muhammad Aidi, Pemohon tidak dapat menunjukan bukti surat asli, dan Surat Izin Tempat Usaha nomor :503/05440/PM & PTSP masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019.

Kolonel Infanteri Muhammad Aidi juga menilai PT SMJP tidak dapat menunjukan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukkan Sub-Distributor dari PT Sinar Makmur Timur Distibutor Nomor: 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017. 

PT SMJP lanjutnya,  juga tidak dapat menunjukkan Surat Penunjukan dari PT Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No. 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.

"Ironis, saat Kodam berupaya membantu menegakkan aturan, menyelamatkan orang kepentingan bahkan masa depan orang  banyak dari kejahatan peredaran minuman keras (miras) ilegal, malah digugat," ungkapnya.

Ditegaskannya, sikap Pomdam XVII/Cenderawasih yang menyita ribuan botol miras ilegal itu semata guna menyelamatkan warga Papua dari bahaya yang ditimbulkan miras. Langkah yang diambil tersebut juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua dan Pakta Integritas yang ditandatangani hampir seluruh pejabat di Papua.

"Namun, ternyata Perda Provinsi Papua hanya sekedar retorika tanpa makna, nyatanya tidak bisa dipakai atau diaplikasikan di lapangan," ujar alumni Akmil 1996 ini.

Lanjutnya, terkait masalah miras di Papua merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karenanya, Kolonel Infanteri Muhammad Aidi mengaku khawatir pasca putusan PN Jayapura ini akan berdampak terhadap peredaran miras ilegal di Papua pada masa mendatang. 

"Jika seperti ini, barang ilegal yang di depan mata tidak perlu lagi diendus, diintai dan di sweeping serta lain sebagainya. Atau apakah aparat yang berwewenang hanya membiarkan barang tersebut beredar bebas ke masyarakat?" terang Kolonel Infanteri Muhammad Aidi.

Pada kesempatan ini Kodam XVI/Cenderawasi juga ingin mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada para pihak yang memiliki moral dan ketulusan, peduli terahadap keselamatan masyarakat dari pengaruh negatif Miras, dan selama ini telah mendukum Kodam dalam tindakannya.

Diantaranya adalah tokoh-tokoh agama atau FKUB, Tokoh Masyarakat, para adik-adik gerakan pemuda anti Miras dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu/persatu. Meskipun saat ini harus jadi penonton terhadap orang-orang yang akan merusak moral generasi Papua seakan-akan menari-nari merayakan kemengannya.

Penomena ini juga merupakan isyarat bagi pengusah-pengusaha di Papua maupun di luar Papua bahwa bisnis miras di Papua adalah bisnis yang sangat menggiurkan dan menguntung serta aman dari segala hambatan hukum. Persetan dengan miral yang penting untung sementara hukum hanya sekedar bahan permainan. (JML/RED).

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.