-->

Ratusan Warga Gelar Unjuk Rasa di PT Nafasindo, Begini Tanggapan Perusahaan

REDAKSI

ACEH SINGKIL - Ratusan warga menggelar Aksi unjuk rasa di PT. Nafasindo, Jumat, (2/8/2018). Mereka menuding perusahaan itu telah melakukan mark up terhadap luas lahan dan menguasai lahan seluas lebih dari 1.158 hektar milik warga.

Para pengunjuk rasa yang terdiri dari LSM Perlahan dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Singkil menggelar unjuk rasa damai di depan pintu masuk kantor perusahaan sawit PT. Nafasindo yang sebelumnya bernama PT.Ubertraco.
 
Para pengunjuk rasa ini, datang ke PT Nafasindo dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan, sepeda motor dan mobil bak terbuka, termasuk membawa alat pengeras suara.

Dalam aksi tersebut, ikut mendapatkan pengamanan dari aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil dan juga dibantu dari personil Kodim 0109/Singkil guna mengantisipasi dari hal - hal yang tidak diinginkan.


Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menuntut agar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Nafasindo untuk mengembalikan lahan wilayat/adat masyarakat dan tanah transmigrasi.

Merek juga mendesak dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT Nafasindo, melakukan pematokan GOR Desa Sebatang, pematokan tanah tramigrasi, dan pematokan tanah wilayat /adat. Mereka juga memaparkan ada 800 hektar lahan yang bermasalah di lokasi tersebut.

“Kembalikan tanah ulayat dan tanah transmigrasi kami, serta ukur ulang HGU perusahaan ini,” sebut orator Aksi.

Pada saat ratusan warga itu hendak berorasi di depan kantor perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Nafasindo, tiba-tiba mereka dihadang oleh sejumlah Satpam dan karyawan tepat di pos pintu masuk areal perusahaan. Karena, tidak berhasil masuk para pengunjuk rasa akhirnya melakukan orasi di depan portal pos jaga.

Pantauan, hingga menjelang memasuki shalat Zuhur,  belum ada satupun dari unsur pimpinan perusahaan yang bersedia untuk menemui para pengunjuk rasa.

Oleh karena itu, para pengunjuk mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan membawa masa yang lebih besar lagi. “Keluarlah wahai para pimpinan, kalau tidak kedepannya kami akan menggelar aksi lebih banyak lagi,” ujar Ketua LSM Perlahan Aceh Singkil, Safaruddin Siregar dalam orasinya.


Disela sela unjuk rasa, Koordinator Aksi, Irfan Efendi, menjelaskan bahwa pengukuran ulang lahan HGU PT Nafasindo pada tahun 2010 lalu hanya akal-akalan saja, sebab tanah yang dilepaskan merupakan lahan Transmigrasi. Untuk itu pihaknya menduga jika perusahaan itu telah melakukan penipuan.


Tanggapan Perwakilan Perusahaan

Menanggai tuntutan para pengunjuk rasa, Perwakilan Perusahaan PT. Nafasindo, Amir Husen yang didampingi sejumlah petinggi perusahaan, mengatakan apa yang dilakukan oleh pengunjuk rasa merupakan refleksi dari 7 tahun silam, dan permasalahan itu telah diselesaikan secara hukum.


"perusahaan juga telah melepaskan lahan yang dimaksud kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil,"  kata Amir Husin selaku Perwakilan Perusahaan PT.Nafasindo saat diwawancarai wartawan disela sela aksi unjuk rasa.

Pengacara perusahaan PT.Nafasindo juga menambahkan, bahwa upaya penghadangan yang dilakukan sejumlah pekerja merupakan spontanitas dari para pekerja, karena menurut izin yang dikeluarkan kepolisian resor Aceh Singkil lokasi unjuk rasa berada di depan areal perusahaan.

"Upaya yang dilakukan oleh para pekerja pada saat aksi unjuk rasa masyarakat bukan atas suruhan pihak perusahaan, tetapi itu adalah spontanitas dari para pekerja itu sendiri," sebut Amir. [***]

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.